Pengadaan Pojok Baca Digital 141 Desa diduga Modus Baru Gerogoti Keuangan Daerah Secara Berjamaah 

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, SUMATERA UTARA, 28 JANUARI 2026

Batu Bara // Mediaindonesiamaju.com Bantuan Keuangan Khusus dari Pemkab Batu Bara kepada Pemerintahan Desa sebesar Rp.15 juta per desa berlaku sama untuk 141 Desa Se-kabupaten Batu Bara sesuai Surat Keputusan Bupati Batu Bara No.721/DPMD/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintahan desa untuk pembangunan pojok baca digital desa tahun anggaran 2025 tertanggal 2 Desember 2025, dan Penawaran dari Asia UPVC No.A.2763_PVC/ER/SFL/0925 tertanggal, 9 Desember 2025.

 

Namun sangat ironis,fakta dilapangan pengadaan hanya berupa sekat berbentuk L bahan dari Asia UPVC,bahan kaca biasa,tidak dilengkapi literasi dan digitalisasi, serta bukan kaca film

Bagi sebahagian warga pengrajin kusen kaca menafsir secara kasar bernilai bahan baku dan ongkos pasang dan transport,pajak 12.5% diduga hanya berbiaya Rp.10 juta.

 

Beberapa kepala desa yang dikonfirmasi menyatakan harga yang mereka bayarkan Rp.15 juta dipotong pajak, karena kami yang bayar pajak, dan pembayaran melalui perpanjangan tangan “pengusaha” terindikasi pengondisian melalui kordinator disetiap kecamatan,ucap para kades.Selasa,27/01/2026.

Menurut Keterangan kades di kecamatan Datuk Tanah Datar saat dipertanyakan manajemen administrasi pengadaan barang dan jasa, oknum kades berinisial AG mengatakan “kami tidak ada menerima penawaran, dan juga kami tidak pernah mengajukan pesanan barang atau bahan tersebut ke salah satu rekaman atau pihak ketiga, namun tiba-tiba sudah sampai di kantor desa, tapi karena kata korlap itu perintah bos,ya gimana lagi,kami tinggal bayar saja, tapi pajak kami yang bayar, jelasnya diruang kerjanya.

Baca Juga :  Bandungan Memanas: PBNU dan GP Ansor Semarang Murka Tempuh Jalur Hukum 'Jangan Biarkan Penista Agama Berkeliaran!  

Selasa,27/01/2026.

Beberapa kades di wilayah kecamatan Talawi yang ditemui untuk konfirmasi berinisial MT dan AM juga mengatakan hal yang sama, jangan kan menerima penawaran atau mengeluarkan pesanan barang,kenalpun tidak sama sekali,siapa pihak ketiga nya, namun karena perintah maka kami bayarkan dari dana BKK, karena kalau di Dana Desa tidak ada anggaran nya untuk pojok baca tersebut, tuturnya di kantor desa.

 

Saat oknum kadis PMD kabupaten batu bara dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon selulernya, namun disayangkan, oknum kadis tidak menjawab telepon dan tidak membalas chat WhatsApp terkait beberapa pertanyaan dari awak media, diduga oknum kadis sengaja menghindar dari pertanyaan awak media.

 

Salah satu oknum kades di kecamatan Nibung hangus yang dikonfirmasi berinisial Y mengatakan bahwa “saya menolak barang tersebut, saat ditanyakan kenapa menolak, oknum kades mengatakan 140 desa adinda, desa jatimulia menolak, sebab itu namanya desentralisasi korupsi yg mana pihak tertentu menitip kejahatan melalui desa, sehingga kades yg harus bertanggung jawab, Kita sudah kordinasi dengan kajatisu,disitu kades hanya mempertanggung jawabkan aja yg mengelola bukan kades,Cuman kita belum bisa deteksi aktor intelek tualnya, tulisnya melalui chat WhatsApp kepada awak media.Rabu,28/1/2025 sekitar pukul 05’48 Wib

 

Pengamat Sosial aktivis LSM MITRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran) Alaiaro Nduru Mengamati hal tersebut masuk kategori dugaan modus Baru penggerogotan keuangan daerah diduga melibatkan kolaborasi pengusaha dan penguasa,hal tersebut terlihat seluruh kepala desa belanja disatu toko atau badan usaha terindikasi layaknya dikondisikan atau diarahkan ke salah satu pihak ketiga.

Baca Juga :  Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

 

Mereka menduga adanya tindak kejahatan ekonomi perdagangan monopoli,Bagi penguasa/pejabat melakukan pengkondisian dengan iming-iming Sukses Fee merupakan tindakan kejahatan korupsi influenser hirarkhi kekuasaan absolut, ucap Ketua LSM MITRA.

 

Lanjutnya bersama tim,mereka mengatakan bahwa sudah mengambil kesimpulan dalam hal peristiwa itu, LSM MITRA membuat laporan atau Dumas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut,guna mengetahui isu dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang di akibatkan sebuah peristiwa hukum yang terindikasi melawan hukum, tegasnya.

 

Tim LSM MITRA bersama beberapa pimpinan Redaksi media online membuat komitmen bersama untuk bertindak secara bersama-sama melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada kejati Sumut dalam Minggu ini.

 

Adapun yang mereka laporkan atau Dumas kan adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi berjemaah, dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi pengkondisian rekanan atau pihak ketiga, dugaan adanya indikasi data palsu dalam menyelesaikan laporan keuangan yang bersumber dari BKK tersebut.

 

Beberapa desa di pantau awak media untuk melihat barang berupa pojok baca digital yang dimaksud, dan hasilnya diduga tidak sesuai dengan besaran harga yang di anggarkan, dan yang lebih menonjol adalah kaca nya tipis tidak kaca film, dan bahan yang digunakan diduga bahan yang tidak berkualitas atau terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi pojok baca digital secara nasional atau perpustakaan nasional.

 

(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB