Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 06 Juli 2025

Kendari, Mediaindonesiamaju.com– Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada oknum Kapolsek Kabaena, wilayah hukum Polres Bombana, Sulawesi Tenggara. Ia diduga terlibat dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke lokasi-lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Pulau Kabaena.

Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) Sultra, Agus, dalam pernyataannya kepada media pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi kuat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut dalam praktik penyelundupan BBM subsidi.

“Info terakhir yang kami himpun, BBM yang disalurkan ke tambang-tambang ilegal di Kabaena itu bukan hanya BBM industri, tapi justru ada BBM bersubsidi. Ini jelas-jelas bentuk penjarahan terhadap hak rakyat kecil,” ujar Agus.

Ia menyebutkan, praktik ini sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, peran seorang Kapolsek seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru diduga menjadi bagian dari skema ilegal tersebut.

“Jika benar ada oknum Kapolsek yang menyuplai BBM ke aktivitas tambang ilegal, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan serius. Polda Sultra harus segera bertindak dan mengusut tuntas agar citra institusi tidak makin tercoreng,” tegasnya.

Baca Juga :  *Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa keterlibatan aparat dalam jaringan distribusi BBM subsidi ke tambang ilegal juga melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Migas, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga peraturan terkait penyalahgunaan subsidi negara.

“Subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk menopang industri tambang ilegal. Ini jelas-jelas perampokan hak rakyat dan merusak lingkungan,” katanya.

APL Sultra, lanjut Agus, mendesak Polda Sultra dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum Kapolsek Kabaena secara internal tanpa perlu menunggu laporan resmi, mengingat bukti-bukti informasi yang berkembang di masyarakat sudah sangat kuat.

“Kalau dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk. Aparat yang seharusnya menindak pelanggaran hukum, malah menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Irwasda jangan ragu, rakyat butuh ketegasan!” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik suplai BBM subsidi ke tambang tanpa izin turut berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah, khususnya di wilayah pegunungan dan hutan lindung di Kabaena. Tambang-tambang ilegal, katanya, tak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar karena tak mengikuti standar operasional keselamatan kerja.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Raya Rutin Gelar Safari Subuh, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sebagai bentuk keseriusan, APL Sultra mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika tidak ada langkah nyata dari Polda Sultra.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan ajukan laporan resmi ke Mabes Polri dan Kompolnas. Sudah terlalu lama masyarakat dirugikan, dan aparat seolah kebal hukum,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Kapolsek Kabaena tersebut. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mulai menyatakan dukungan atas langkah APL dalam mengawal penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sultra.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri, khususnya Polda Sultra, untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan mafia tambang dan penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan lingkungan.

Sumber _Edy

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB