Maraknya Perdagangan Miras Es Moni di Wilayah Hukum Polres Demak, Masyarakat Resah

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 26 Maret 2025

Demak ,Mediaindonesiamaju.com– Peredaran minuman keras jenis Es Moni di wilayah hukum Polres Demak semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, minuman beralkohol tersebut dijual bebas, bahkan kepada anak-anak di bawah umur.

Hasil investigasi tim Media Indonesia Maju di lapangan menemukan beberapa tempat yang menjual Es Moni di daerah Bintoro Dan Jogoloyo saja, puluhan Penjualan miras es moni secara terbuka tanpa pengawasan. Ironisnya, praktik ini tetap berlangsung di bulan suci Ramadan, menambah keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Warga Matang Bungong Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa ke Camat Idi Timur dan Ormas LAKI Aceh Timur

“Kami sangat menyayangkan bebasnya penjualan miras ini, apalagi anak-anak di bawah umur bisa dengan mudah mendapatkannya. Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.(19-03-25)

Atas temuan ini, Pimpinan Redaksi Media Indonesia Maju, yang juga Ketua Aliansi Santri Merah Putih Jawa Tengah, telah mengajukan aduan resmi ke Kapolres Demak. Aduan tersebut diharapkan dapat mendorong aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menutup peredaran Es Moni yang semakin tidak terkendali.

Baca Juga :  Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

Masyarakat berharap aparat terkait tidak tinggal diam dan segera menindak tegas para pelaku usaha yang menjual miras secara ilegal, terutama kepada anak-anak. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga, terutama di bulan suci Ramadan.

 

Rep_Sulton

(Tim Media Indonesia Maju)

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB