MIM,Jawa Tengah 26 Maret 2025
Cilacap, Mediaindonesiamaju.com – Warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menuntut keadilan terkait dugaan ketidakberesan dalam program tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menduga adanya oknum Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), penutupan informasi, dan tindakan tebang pilih.
Warga Belum Terima Haknya
Menurut perwakilan warga, Sawon, sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran tanah bengkok sejak awal kesepakatan hingga kini belum menerima hak mereka. Sementara itu, warga lain yang baru melunasi pembayaran justru telah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Kami sudah melunasi pembayaran sejak awal, tapi kenapa sampai sekarang belum mendapatkan hak kami? Sementara yang baru melunasi malah sudah dapat sertifikat. Ada apa dengan Kepala Desa? Kami merasa dibohongi,” ujar Sawon.
Dugaan Pungli dalam Program PTSL
Warga juga menyoroti dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat PTSL. Mereka menuding oknum Kepala Desa dan Pokmas mematok biaya yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp600.000. Bahkan, ada dugaan tambahan “uang pelicin” yang diminta untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.
“Biaya PTSL yang ditetapkan tidak seragam. Ada yang bayar Rp450.000, ada yang Rp600.000. Belum lagi ada yang diminta uang tambahan agar sertifikatnya cepat jadi. Ini jelas pungli,” tambah Sawon.
Warga menduga oknum Kepala Desa dan Pokmas sengaja mempersulit proses penerbitan sertifikat bagi mereka yang tidak memberikan “uang pelicin”.
“Kami menduga ada permainan uang di sini. Warga yang tidak memberi uang pelicin dipersulit, sementara yang memberi uang pelicin dipermudah,” tegasnya.
Dugaan Tebang Pilih dalam Pengurusan Sertifikat
Selain dugaan pungli, warga juga menyoroti praktik tebang pilih dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Mereka mencurigai adanya perlakuan khusus dari Pokmas dan Kepala Desa terhadap warga tertentu.
“Kami melihat ada dugaan tebang pilih dalam proses ini. Warga yang dekat dengan Pokmas atau Kepala Desa sepertinya lebih diutamakan. Ini tidak adil,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
APH dan BPN Turun Tangan
Menanggapi permasalahan ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Cilacap dikabarkan telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku sejarah tukar guling tanah bengkok. Selain itu, pihak Kecamatan Patimuan melalui Camat juga telah meminta data kwitansi pelunasan kepada perwakilan warga, Tugiman, di ruang Sekcam.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap juga telah mengetahui masalah ini. Menurut Heri dari BPN, program PTSL seharusnya gratis dan dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai biaya yang telah mereka keluarkan.
“Kami bingung, katanya program PTSL gratis, kok kami dimintai bayaran sampai segitu besarnya?” ungkap seorang warga.
Warga Tuntut Kejelasan dan Keadilan
Warga berharap dengan adanya keterlibatan APH, pihak kecamatan, dan BPN, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil.
“Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku pejabat pemerintah desa yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut keadilan,” tegas Sawon.
Camat Patimuan menyatakan bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka ke wilayah Kecamatan Patimuan.
“Permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka beberapa waktu lalu. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Camat.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak yang terbukti bersalah sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Tim Redaksi