Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Timur 21 Agustus 2025

SURABAYA ,Mediaindonesiamaju.com– Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya yang awalnya diagendakan membahas persoalan pajak, Selasa (12/8/2025), mendadak berubah tegang setelah seorang advokat senior melontarkan tuduhan mengejutkan. Sosok berinisial KS, yang disebut sebagai putra mahkota raksasa properti PT Darmo Permai, dituding menyewa 100 pembunuh bayaran untuk mengintimidasi warga.

Pemicu kegaduhan terjadi saat Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., hadir tanpa undangan resmi ke ruang rapat. Mengaku mewakili warga Tubanan, Tjandra langsung melontarkan pernyataan keras yang mengalihkan fokus forum dari topik utama: penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Di hadapan anggota dewan, pejabat Pemkot, Bapenda, dan BPN, Tjandra menuding PT Darmo Permai sudah tidak sah menguasai lahan di Tubanan. Namun, klaim ini dibantah langsung oleh perwakilan BPN, yang menegaskan lahan 57,5 hektare di wilayah tersebut masih sah milik PT Darmo Permai.

Baca Juga :  Insiden Penggerudukan Kantor LBH Jong Java, Ancaman Serius terhadap Keadilan dan Keamanan Masyarakat

Merasa tersudut, Tjandra kemudian melancarkan tuduhan yang lebih ekstrem. Ia menyebut KS, yang dikenal tertutup dari sorotan publik, sebagai pihak yang menyewa “100 pembunuh bayaran” untuk menakut-nakuti warga. Tudingan ini disampaikan sembari menunjukkan foto seseorang di tengah forum rapat.

Foto KS

 

KS sendiri dikenal di kalangan elite bisnis, namun jarang muncul di media. Nama pria ini disebut-sebut memiliki latar belakang pendidikan di Jepang, mengendalikan dua perusahaan publik, serta memiliki jaringan dekat dengan kelompok usaha besar di Jakarta.

Tak berhenti di situ, Tjandra juga menuding adanya lobi PT Darmo Permai ke BPN Pusat, serta dugaan kedekatan dengan sejumlah anggota DPRD dan tokoh partai politik. Ia bahkan menawarkan diri untuk menjadi advokat bagi Bapenda dan BPN menghadapi “tekanan” yang disebutnya berasal dari kelompok Darmo Permai.

Baca Juga :  DPC MOI Mesuji Sukses Gelar Diklat Jurnalistik,Baksos dan Pagelaran wayang kulit

Foto : Tjandra Sridjaja bersama Hary Tanoesoedibjo

 

 

Ironisnya, di penghujung rapat, Tjandra membacakan surat protes resmi PT Darmo Permai kepada Bapenda – dokumen yang seharusnya bersifat internal – sehingga memunculkan pertanyaan soal etika dalam forum resmi tersebut.

Rapat berakhir tanpa kesimpulan jelas, meninggalkan sejumlah pertanyaan besar. Tuduhan serius yang disampaikan di forum publik ini kini menjadi catatan penting yang menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Bagaimana perkembangan sengketa ini, serta dampaknya bagi reputasi para pihak yang terseret, masih akan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.

Rep_Fq

Sumber_ Wartabone

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB