Agus Sulistiawan Klarifikasi Isu yang Memojokkan Tribuncakranews.com

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 01 April 2025

Semarang ,Mediaindonesiamaju.com– Menanggapi isu yang berkembang terkait pemimpin redaksi media online Tribuncakranews.com, Agus Sulistiawan akhirnya memberikan klarifikasi. Hal ini menyusul penetapan dua anggota redaksi, ZL dan SZ, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman di wilayah hukum Polresta Cilacap.

“Terkait kejadian yang menimpa kedua anggota kami, ZL dan SZ, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyelidikan oleh penyidik Unit 5 Resmob Polresta Cilacap, kami ingin memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menyimpang dari fakta,” ujar Agus.

Dalam pernyataannya, Agus mengungkapkan keprihatinannya terhadap pihak-pihak yang menyebarkan opini dan narasi tanpa mempertimbangkan kode etik jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar harus tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang berimbang serta mengikuti pedoman 5W1H (Apa, Di mana, Kapan, Siapa, Mengapa, Bagaimana) sebagai standar penyusunan berita yang akurat dan informatif.

Agus juga menyoroti tindakan sejumlah pihak yang mencuri foto dari akun media sosial pribadinya tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga melanggar etika jurnalistik yang seharusnya dihormati oleh semua pihak.

Baca Juga :  Dua Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kadus, Satu Ditangkap dalam OTT di Grobogan - Masyarakat Desak Priksa Juga Oknum Perangkat Tersebut.

Langkah Redaksi dalam Menanggapi Kasus

Menanggapi masalah hukum yang melibatkan ZL dan SZ, Agus menegaskan bahwa pihaknya telah merespons situasi ini dengan serius. Sejak keduanya ditangkap pada 22 Maret 2025, tim redaksi telah bekerja sama dengan kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut. Pada 23 Maret 2025, redaksi telah melakukan klarifikasi dengan berkoordinasi langsung dengan Polresta Cilacap serta menemui pihak pelapor, Jajang dan Tatik. Selain itu, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan pengacara dan media di Purwokerto guna mengumpulkan informasi dan dukungan.

Agus menegaskan bahwa langkah hukum masih terus dilakukan. Namun, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan sebelum memberikan kesimpulan terhadap kasus ini.

Keputusan ‘Stop Press’ dan Sikap Redaksi

Mengenai keputusan penerapan ‘Stop Press’ kepada kedua anggotanya, Agus menjelaskan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan dengan matang. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan terakhir yang diambil dalam menghadapi situasi yang kompleks.

Baca Juga :  Kota Wisata Sampah, Parapat Sambut Tahun Baru Dengan Pemandangan Ironis

Lebih lanjut, tim redaksi Tribuncakranews.com memilih untuk tidak terlalu menanggapi pihak-pihak yang menyebarkan narasi tanpa dasar. Agus menegaskan bahwa kebijakan redaksi didasarkan pada pertimbangan internal yang tidak perlu dipublikasikan.

Dukungan dari Keluarga

Nover Zein, perwakilan keluarga ZL dan SZ, menyampaikan rasa terima kasih kepada tim redaksi Tribuncakranews.com, khususnya Agus Sulistiawan, atas upaya mereka dalam menangani kasus ini. Ia mengapresiasi kerja keras redaksi dalam mengawal proses hukum dari awal hingga saat ini.

Nover juga meminta pihak-pihak yang berusaha memperkeruh situasi untuk tidak menyebarkan berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Biarkan dan percayakan dahulu kepada Pimred beserta jajaran redaksi Tribuncakranews.com untuk mengawal kasus ini,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Agus berharap semua pihak dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

(Sumber: Khanza-TCN)

rep_Fq

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru