SKANDAL PUNGUTAN LIAR DI SMPN 1 BLORA: ORANG TUA SISWA DIDUGA DIPERDAYA DALAM KEDOK “SUMBANGAN”

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 17 April 2025

Blora,Mediaindonesiamaju.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Blora. Modus yang digunakan terbilang rapi: berkedok sumbangan atau partisipasi sukarela yang justru diduga menjadi bentuk pemaksaan terselubung kepada para orang tua siswa.

Investigasi media ini mengungkap sejumlah pungutan yang disebut sebagai “sumbangan”, namun berpotensi menyalahi aturan. Mulai dari uang pembinaan, pembangunan, iuran komite, sumbangan pengembangan delapan standar pendidikan, hingga biaya buku panduan dan sampul rapor — semuanya dibebankan kepada orang tua siswa. Praktik ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun gratis.

Terbaru, SMPN 1 Blora diduga memungut dana partisipasi untuk perayaan Hari Ulang Tahun sekolah serta acara perpisahan siswa kelas 9. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sabtu (12/04/2025), pungutan ini difasilitasi oleh ketua paguyuban wali murid dari kelas 7 hingga 9, menimbulkan dugaan bahwa hal ini merupakan skenario terstruktur yang melibatkan pihak sekolah.

Baca Juga :  KEBAKARAN LAHAN DI LUBUK LINGGAU BERHASIL DIPADAMKAN BERKAT SINERGI POLISI DAN RELAWAN REDKAR

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Blora, Bapak Rofiq, bersama perwakilan komite sekolah yang dikenal dengan sapaan Bang Jeck, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pembahasan masih dalam tahap “wacana rapat”. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Paguyuban Wali Murid yang memuat rincian nominal sumbangan dan hasil rapat yang diduga telah melibatkan pihak sekolah.

Yang lebih mencurigakan, beberapa jam setelah proses konfirmasi dilakukan, sejumlah wali murid melaporkan bahwa uang yang telah mereka transfer sebagai “sumbangan” tiba-tiba dikembalikan, tanpa penjelasan resmi. Fenomena ini kian memperkuat kecurigaan bahwa pihak sekolah tengah menutupi jejak dugaan pungutan ilegal yang mulai terendus publik.

Baca Juga :  Transaksi Solar Diduga Ilegal Marak di Bekasi, Gunakan Modus Gonta-Ganti Barcode

Sebagai institusi publik, SMPN 1 Blora semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalih kesepakatan dengan orang tua melalui komite sekolah tidak dapat dijadikan tameng untuk melegitimasi pungutan yang berpotensi melanggar hukum.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Blora serta aparat penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang pemerasan terselubung yang justru mencederai hak-hak dasar siswa dan kepercayaan masyarakat.

Rep_Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB