MIM, Jawa Tengah 17 April 2025
Blora,Mediaindonesiamaju.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Blora. Modus yang digunakan terbilang rapi: berkedok sumbangan atau partisipasi sukarela yang justru diduga menjadi bentuk pemaksaan terselubung kepada para orang tua siswa.
Investigasi media ini mengungkap sejumlah pungutan yang disebut sebagai “sumbangan”, namun berpotensi menyalahi aturan. Mulai dari uang pembinaan, pembangunan, iuran komite, sumbangan pengembangan delapan standar pendidikan, hingga biaya buku panduan dan sampul rapor — semuanya dibebankan kepada orang tua siswa. Praktik ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun gratis.
Terbaru, SMPN 1 Blora diduga memungut dana partisipasi untuk perayaan Hari Ulang Tahun sekolah serta acara perpisahan siswa kelas 9. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sabtu (12/04/2025), pungutan ini difasilitasi oleh ketua paguyuban wali murid dari kelas 7 hingga 9, menimbulkan dugaan bahwa hal ini merupakan skenario terstruktur yang melibatkan pihak sekolah.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Blora, Bapak Rofiq, bersama perwakilan komite sekolah yang dikenal dengan sapaan Bang Jeck, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pembahasan masih dalam tahap “wacana rapat”. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Paguyuban Wali Murid yang memuat rincian nominal sumbangan dan hasil rapat yang diduga telah melibatkan pihak sekolah.
Yang lebih mencurigakan, beberapa jam setelah proses konfirmasi dilakukan, sejumlah wali murid melaporkan bahwa uang yang telah mereka transfer sebagai “sumbangan” tiba-tiba dikembalikan, tanpa penjelasan resmi. Fenomena ini kian memperkuat kecurigaan bahwa pihak sekolah tengah menutupi jejak dugaan pungutan ilegal yang mulai terendus publik.
Sebagai institusi publik, SMPN 1 Blora semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalih kesepakatan dengan orang tua melalui komite sekolah tidak dapat dijadikan tameng untuk melegitimasi pungutan yang berpotensi melanggar hukum.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Blora serta aparat penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang pemerasan terselubung yang justru mencederai hak-hak dasar siswa dan kepercayaan masyarakat.
Rep_Latif