Tanaman Ulang Tahun 2024 Milik PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Berbau KKN

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 07 Maret 2025

Simalungun, Mediaindonesiamaju.com – Kurangnya pengawasan dari pihak PTPN IV Unit Tinjowan terhadap kinerja vendor dalam proyek Tanaman Ulang (TU) 2024 berdampak serius bagi masyarakat Desa Pulo Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Akibat buruknya sistem drainase, jalan utama desa tersebut kini berubah menjadi genangan air besar yang menyerupai danau. Hal ini menghambat aktivitas warga, termasuk mengantar anak sekolah. Beberapa warga mengaku harus mengeluarkan tambahan biaya hingga Rp5.000 per hari untuk membeli bensin karena terpaksa mengambil rute lebih jauh guna mencapai Sekolah Dasar di wilayah Afdeling V Tinjowan.

Kondisi di Lapangan

Jurnalis Lestari News, Budiman Napitupulu, turun langsung ke lokasi pada Kamis, 6 Februari 2025. Dari hasil observasi, jalan yang seharusnya menjadi akses utama warga benar-benar tergenang air, bahkan tanaman kelapa sawit di sekitar area tersebut terlihat menguning dan tidak terawat.

Baca Juga :  Jalan Penghubung di Simalungun Rusak Parah Selama 39 Tahun, Warga Kesulitan Akses

Saat mencoba menghubungi Manajer Kebun Tinjowan, Abdi Sinaga, untuk meminta tanggapan, ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Asisten Kepala Rayon B, Muktar Sinaga. Melalui aplikasi WhatsApp, Muktar Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha menguras air dengan mesin bakortiba dan sedang mengurus alat berat di Medan untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun, saat awak media kembali memantau lokasi pada Minggu, 2 Maret 2025, kondisi jalan mulai membaik meskipun medan masih sulit dilalui kendaraan roda dua.

Dugaan KKN

Seorang warga yang melintas di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa genangan air terjadi akibat penutupan parit oleh pihak kebun. “Dulu parit ini ada, tapi sekarang ditutup, jadi air tidak bisa keluar. Saya curiga ada permainan antara vendor dan pihak manajemen untuk menghemat biaya proyek,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon

Warga lainnya juga menambahkan bahwa banyak tanaman sawit baru yang tampak menguning dan stres akibat kurangnya perawatan. Ia menduga bahwa pekerjaan TU lebih banyak dikerjakan oleh karyawan kebun daripada vendor yang seharusnya bertanggung jawab. “Biasanya nanti kalau ada bantuan CSR atau dana bina lingkungan, itu yang dipakai, sementara vendor tidak mengerjakan secara maksimal,” lanjutnya.

Saat awak media mengonfirmasi kembali kepada Manajer Kebun Tinjowan, Abdi Sinaga, melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu alat berat untuk memperbaiki kondisi lahan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pengelolaan anggaran proyek Tanaman Ulang di PTPN IV Unit Tinjowan. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini dan mengusut dugaan praktik KKN yang merugikan banyak pihak.

Rep_prancis Silalahi

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB