Makan Duit Haram Calon Jamaah Umrah Senilai Rp4,9 Miliar, Owner Biro Goldy Mixalmina Kudus Diganjar tuntutan Pidana 3,9 Tahun

- Jurnalis

Wednesday, 24 July 2024 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 24 juli 2024

Kudus, Mediaindonesiamaju.com, Sidang kasus penipuan pemberangkatan umrah di biro Goldy Mixalmina yang menjerat owner-nya Zyuhal Laila Nova terus bergulir di persidangan.

Dalam persidangan yang berjalan, telah masuk tahap pembacaan tuntutan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun sembilan bulan.

Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Tegar Mawang Dita mengatakan, proses pembacaan tuntutan telah digulirkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara tiga tahun sembilan bulan.

Baca Juga :  Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024

Tegar menjelaskan, pada fakta persidangan terdakwa mengakui kesalahannya yang melakukan penipuan kepada calon jamaah umrah.

Selain itu, uang para calon jamaah umrah dipergunakan untuk membayar utang.

”Kami juga menanyakan apakah uang itu digunakan untuk judi slot, terdakwa tidak mengaku dan membenarkan. Yang jelas terdakwa sudah mengakui kesalahannya,” katanya.

Di sisi lain, pada fakta persidangan, saksi yang juga karyawan biro umrah juga mengakui adanya penipuan.

Di samping itu, dalih uang tersebut digunakan untuk membayar hotel di Makkah hanyalah isapan jempol semata.

”JPU juga menanyakan hal itu (pembayaran hotel di Makkah, Red). Namun, dari terdakwa (Zyuhal Laila Nova, Red) tidak bisa membuktikan pembayaran tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Manipulasi Rapor Puluhan Siswa Kepala SMPN 19 Depok Diberhentikan

Terdakwa juga mengakui mempunyai tanggungan utang dengan pihak leasing. Aset kendaraan milik terdakwa telah disita oleh pihak leasing.

Sejauh ini, ada 16 saksi yang telah dihadrikan dalam persidangan tersebut.
Agenda pembacaan putusan dari majelesi hakim akan dijadwalakan pada Senin (29/7) mendatang.

Sementara itu, kerugian para calon jamaah umrah yang diderita pada kasus tersebut, mencapai Rp 4,9 miliar. (Tumenggung Fikri)

Berita Terkait

Vidio Viral Aksi Koboy Aniaya Kepala Desa Di Grobogan – Begini Kronologi nya.
3 Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Grobogan
Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun
Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan
Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 19:13 WIB

Vidio Viral Aksi Koboy Aniaya Kepala Desa Di Grobogan – Begini Kronologi nya.

Friday, 25 October 2024 - 18:01 WIB

3 Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Grobogan

Friday, 25 October 2024 - 10:27 WIB

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun

Friday, 25 October 2024 - 10:25 WIB

Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB