MIM, LAMPUNG, 23 April 2025
MESUJI- Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan kawasan Wisata Religi Kabupaten Mesuji kembali mencuat ke permukaan. Proyek yang telah menelan anggaran fantastis sebesar Rp77,5 miliar sejak dimulai pada tahun 2021 ini, hingga kini belum menunjukkan hasil yang memadai. Senin[21/04/25]
Laporan dugaan korupsi ini awalnya diajukan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners sebagai Pengaduan Masyarakat (Humas) ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Januari 2025. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Mesuji, Udin Komarudin, turut menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia mendesak Polda Lampung untuk serius menangani dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan hibah tanah yang diduga terjadi dalam proses pembangunan masjid tersebut.
“Bangunan yang ada sekarang sangat memprihatinkan, tidak mencerminkan sebagai Masjid Agung, apalagi kawasan wisata religi. Padahal, anggarannya sangat besar. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat,” tegas Udin.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat hibah yang melibatkan Kepala Desa Ari Sarjono. “Kami mendesak agar penyidik menelusuri dugaan pemalsuan dokumen ini dan segera mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Indah Meylan dari Meylandra & Partners menjelaskan bahwa laporan mereka menyoroti dua poin utama: dugaan pemalsuan surat hibah dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek. Berdasarkan dokumen Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp75 miliar, dan kemudian ditambah Rp2,5 miliar untuk jasa konsultan manajemen konstruksi.
Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan spesifikasi material yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, harga peralatan utilitas dan mekanikal disebut lebih tinggi dari harga pasar, sementara penyedia jasa konstruksi belum menyelesaikan kewajiban pemeliharaannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Indah juga menambahkan bahwa proyek ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No. 6 Tahun 2012 terkait rencana tata ruang wilayah, terutama dalam aspek AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Proyek ini terindikasi dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum. Terlihat dari perubahan nilai anggaran dalam nota kesepakatan sebanyak dua kali tanpa transparansi yang jelas,” ujar Indah.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan (pulbaket dan lidik) masih berjalan. “Mohon bersabar, ya mas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat Mesuji kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Langkah nyata diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana negara di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi publik.
Rep : Latif