Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Depok Jadi Buronan, Terlibat Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Polisi

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jabodetabek 24 April 2025

Depok,Mediaindonesiamaju.com – Polres Metro Depok menetapkan empat anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Depok sebagai buronan atas kasus penganiayaan terhadap personel kepolisian serta pembakaran mobil patroli. Insiden terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Peristiwa tersebut dipicu oleh penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS oleh pihak kepolisian. TS ditangkap atas dugaan kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan tersebut tidak diterima oleh sejumlah anggota ormas, yang kemudian melakukan aksi kekerasan dan pembakaran kendaraan dinas polisi.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak  

Sebelumnya, TS diketahui sempat mengancam pekerja dari PT. PP Properti yang tengah membangun pagar di lokasi tersebut. Penangkapan TS yang tidak kooperatif membuat situasi memanas hingga akhirnya memicu tindakan anarkis dari para pengikutnya.

“Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh saudara TS,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K., dalam keterangan persnya, Senin (21/4).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Lakukan Evakuasi Lansia Ditengah Banjir

Polisi mengultimatum para pelaku yang kini buron untuk segera menyerahkan diri. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara adil, sesuai dengan prinsip #JagaKetertibanNegeri.

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB