MIM,Jawa Tengah 24 April 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com – Seorang perawat yang diketahui bekerja di RSUD Kudus diduga membuka praktik pengobatan tanpa izin resmi di Desa Surodadi, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar.
Praktik yang dijalankan oleh Sunandar perawat yang bersangkutan, berlangsung di rumah pribadinya tanpa disertai plang atau penanda legalitas praktik. Bahkan, sebagian masyarakat mengira Sunandar adalah seorang dokter, lantaran aktivitasnya yang menyerupai layanan medis layaknya dokter umum.
Seorang perawat dari RSUP Dr. Kariadi Semarang yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa perawat memang diperbolehkan membuka praktik mandiri di rumah, namun hanya terbatas pada tindakan keperawatan seperti perawatan luka, hipnoterapi (jika bersertifikasi), atau pijat (jika bersertifikasi). Pemberian obat maupun tindakan penyuntikan tidak diperbolehkan tanpa adanya delegasi atau pengawasan langsung dari dokter.
“Kalau sampai memberikan suntikan dan obat tanpa izin dan delegasi dokter, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar perawat tersebut.(24/04/25)
Menurut keterangan beberapa pasien, tarif pelayanan di tempat Sunandar bervariasi antara Rp40.000 hingga Rp100.000 tergantung kondisi pasien. Selain diberikan obat, pasien juga disebut sering mendapatkan suntikan.
“Setiap hari rame sekali mas,klo ngantri bisa puluhan orang ,buka praktek mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB,”tambahnya.(22/04/25)
Padahal, berdasarkan Undang-undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019, perawat diperbolehkan membuka praktik mandiri asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki pendidikan minimal D3 Keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Praktik tersebut juga harus sesuai kompetensi keperawatan dan berada di bawah pengawasan dokter.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sunandar melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.(23/04/25)
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini apabila terbukti praktik tersebut belum mengantongi izin resmi.
Rep_Latif