Diduga Ilegal, Seorang Perawat RSUD Kudus Buka Praktek Pengobatan Mandiri Dirumah Demak,Diduga Tanpa Izin

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Seorang perawat yang diketahui bekerja di RSUD Kudus diduga membuka praktik pengobatan tanpa izin resmi di Desa Surodadi, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar.

Praktik yang dijalankan oleh Sunandar perawat yang bersangkutan, berlangsung di rumah pribadinya tanpa disertai plang atau penanda legalitas praktik. Bahkan, sebagian masyarakat mengira Sunandar adalah seorang dokter, lantaran aktivitasnya yang menyerupai layanan medis layaknya dokter umum.

Seorang perawat dari RSUP Dr. Kariadi Semarang yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa perawat memang diperbolehkan membuka praktik mandiri di rumah, namun hanya terbatas pada tindakan keperawatan seperti perawatan luka, hipnoterapi (jika bersertifikasi), atau pijat (jika bersertifikasi). Pemberian obat maupun tindakan penyuntikan tidak diperbolehkan tanpa adanya delegasi atau pengawasan langsung dari dokter.

Baca Juga :  Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

“Kalau sampai memberikan suntikan dan obat tanpa izin dan delegasi dokter, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar perawat tersebut.(24/04/25)

Menurut keterangan beberapa pasien, tarif pelayanan di tempat Sunandar bervariasi antara Rp40.000 hingga Rp100.000 tergantung kondisi pasien. Selain diberikan obat, pasien juga disebut sering mendapatkan suntikan.

“Setiap hari rame sekali mas,klo ngantri bisa puluhan orang ,buka praktek mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB,”tambahnya.(22/04/25)

Baca Juga :  Polisi Mulai Usut Dugaan Korupsi APBDes Bilebante Tahun 2020-2023

Padahal, berdasarkan Undang-undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019, perawat diperbolehkan membuka praktik mandiri asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki pendidikan minimal D3 Keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Praktik tersebut juga harus sesuai kompetensi keperawatan dan berada di bawah pengawasan dokter.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sunandar melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.(23/04/25)

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini apabila terbukti praktik tersebut belum mengantongi izin resmi.

Rep_Latif

Berita Terkait

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terbaru