Tiga Mantan Petinggi BUMN Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel – Dirasa Terlalu Ringan.

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 04 April 2025

Palembang, Mediaindonesiamaju.com – 15 April 2025 — Tiga mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025).

 

Ketiga terdakwa adalah Tukijo, mantan Kepala Divisi II; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi II; dan Septriawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi III. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut ketiganya dengan hukuman pidana berbeda. Tukijo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung dan Posramil Kebonagung Amankan Kegiatan Ibadah Natal di Gereja GKJ Solowire

 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Malam Takbir di Desa Tunggu kec Penawangan grobogan yang Penuh Keindahan

 

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang. Berdasarkan laporan audit keuangan negara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 mencapai Rp74 miliar.

 

Meski nilai kerugian negara tergolong besar, tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah hanya dikenai denda ratusan juta rupiah.

Rep_fq

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan dalam Perizinan Acara Dangdutan HUT RI, Warga Keberatan
Sinergitas TNI, POLRI, dan Masyarakat: Dandim Pemalang Kawal Aksi Damai dengan Profesionalisme  
diduga SPBU 44.556.04 kulonprogo jadi ladang sumur para mafia BBM subsidi
𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐑𝐈 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐥𝐚𝐦, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧: “𝐒𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧”
Pengawalan Dandim Pemalang dan Kapolres, Aksi Damai Forum Linduaji Berjalan Lancar  
Jawa Tengah Siap Lakukan Transformasi Pendidikan Digital Lewat Program KSRG  
Seni sebagai Solusi: Forum Lindu Aji Pemalang Gelar Aksi Damai
Pemkab Pemalang Siapkan Program Unggulan untuk Meningkatkan IPM dan Kesejahteraan Masyarakat  

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:03 WIB

Diduga Ada Pungutan dalam Perizinan Acara Dangdutan HUT RI, Warga Keberatan

Kamis, 4 September 2025 - 17:38 WIB

Sinergitas TNI, POLRI, dan Masyarakat: Dandim Pemalang Kawal Aksi Damai dengan Profesionalisme  

Kamis, 4 September 2025 - 13:33 WIB

diduga SPBU 44.556.04 kulonprogo jadi ladang sumur para mafia BBM subsidi

Rabu, 3 September 2025 - 23:27 WIB

𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐑𝐈 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐥𝐚𝐦, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧: “𝐒𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧”

Rabu, 3 September 2025 - 21:20 WIB

Pengawalan Dandim Pemalang dan Kapolres, Aksi Damai Forum Linduaji Berjalan Lancar  

Berita Terbaru