Tiga Mantan Petinggi BUMN Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel – Dirasa Terlalu Ringan.

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 04 April 2025

Palembang, Mediaindonesiamaju.com – 15 April 2025 — Tiga mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025).

 

Ketiga terdakwa adalah Tukijo, mantan Kepala Divisi II; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi II; dan Septriawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi III. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut ketiganya dengan hukuman pidana berbeda. Tukijo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan PT Sino Indo Mutiara Protes, Minta Hentikan Intimidasi terhadap Perusahaan

 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Fikri : Dana Bagi Hasil Cukai Hasili Tembakau DBHCHT sebesar Rp268,4 miliar Jangan Jadikan Dana Bancakan Tahunan

 

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang. Berdasarkan laporan audit keuangan negara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 mencapai Rp74 miliar.

 

Meski nilai kerugian negara tergolong besar, tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah hanya dikenai denda ratusan juta rupiah.

Rep_fq

Berita Terkait

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas
Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Berita Terbaru