Tiga Mantan Petinggi BUMN Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel – Dirasa Terlalu Ringan.

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 04 April 2025

Palembang, Mediaindonesiamaju.com – 15 April 2025 — Tiga mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025).

 

Ketiga terdakwa adalah Tukijo, mantan Kepala Divisi II; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi II; dan Septriawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi III. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut ketiganya dengan hukuman pidana berbeda. Tukijo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Diduga Tempat Hiburan Malam Berkedok Rumah Makan Seafood Bebas Beroperasi Di Jalan Gajah Mada Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung Laksanakan Patroli GKJ Mijen dalam Rangka Ops Lilin Candi 2024 Nataru

 

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang. Berdasarkan laporan audit keuangan negara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 mencapai Rp74 miliar.

 

Meski nilai kerugian negara tergolong besar, tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah hanya dikenai denda ratusan juta rupiah.

Rep_fq

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru