Rapat Paripurna ke-12 DPRD Demak Setujui Tiga Raperda Bersama Bupati

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demak, 5 Mei 2025 –Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kesatu Tahun 2025, Senin (5/5), dengan agenda utama persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Bupati Demak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zainul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak Dr. Hj. Esti Anah, SE, Wakil Bupati Muhammad Badrudin, MPd, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Ketua DPD BAIN HAM RI Mesuji Soroti Ketimpangan Pembagian Dana Publikasi Media oleh Kominfo

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zainul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan. Ia juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan momen penting karena membahas dan menyetujui tiga Raperda yang krusial bagi pembangunan daerah.

“Tiga Raperda yang disetujui adalah: Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,” terang Zainul.

Sementara itu, Bupati Demak, Dr. Hj. Esti Anah, SE, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Demak atas kolaborasi dan masukan konstruktif dalam penyusunan ketiga Raperda tersebut.

Baca Juga :  Oknum LSM Diduga Intimidasi Wartawan di Bekasi, Dikecam Aktivis dan Diselidiki Polisi

“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD Demak dalam proses legislasi ini. Persetujuan bersama ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati Esti.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok disabilitas, dan penataan kelembagaan desa/kelurahan secara lebih efektif.

Laporan: Sunarko

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru