Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, LAMPUNG, 9 MEI 2025

Tulang Bawang – Mediaindonesiamaju.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pria berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, handphone (HP) merek Realme warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan Tanah Sengketa Pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten, PN Klaten Gelar Sidang Lanjutan di Lokasi Pasar

“Hari Kamis (08/05/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (09/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan amplop warna putih di dalam kantong saku celana sebelah kiri yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga :  Fenomena Si Pintar BLN: Di Balik Janji Manis Profit, Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai

Kapolres menambahkan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

rep : Latif

Berita Terkait

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terbaru