Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, LAMPUNG, 9 MEI 2025

Tulang Bawang – Mediaindonesiamaju.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pria berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, handphone (HP) merek Realme warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar, LSM Harimau Rembang Gelar Lomba Lari 100 Meter Jelang Sahur 

“Hari Kamis (08/05/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (09/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan amplop warna putih di dalam kantong saku celana sebelah kiri yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Larizo Mranak Kian Mencuat

Kapolres menambahkan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB