Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MIM, DKI JAKARTA, 13 MEI 2025

Jakarta – Mediaindonesiamaju.com Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Baca Juga :  Gawat! Pengusaha Laundry Express Karina Diduga Ciderai Hak Masyarakat Miskin

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Rumah Sakit Bunda Mulia Tempat Mall Praktek Operasi Besar

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.

Rep : Latif

Berita Terkait

Memperingati hari jadi PSHT ke-103 , PSHT Cabang Kabupaten Mesuji menggelar Do’a bersama  
Kapolsek Kebonagung Mengajak menjaga kondusifitas dan (kamtibmas)
Rakor Cipta Kondusifitas Pemalang: Dandim 0711/Pemalang Soroti Keamanan Daerah
Anak 10 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan – Terkesan Lamban
Diduga Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Proyek Embung Nglawiyan, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak
Komandan Kodim Pemalang Pimpin Apel Komcad: Meningkatkan Kesiapan dan Kedisiplinan  
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak Dominasi Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri Jatengland Demak
Karnaval Kecamatan Boja Meriahkan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-420

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 21:48 WIB

Memperingati hari jadi PSHT ke-103 , PSHT Cabang Kabupaten Mesuji menggelar Do’a bersama  

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Kebonagung Mengajak menjaga kondusifitas dan (kamtibmas)

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Rakor Cipta Kondusifitas Pemalang: Dandim 0711/Pemalang Soroti Keamanan Daerah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Anak 10 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan – Terkesan Lamban

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Diduga Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Proyek Embung Nglawiyan, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak

Berita Terbaru