Insiden Memalukan di Pembukaan Grebeg Besar: Oknum Satpol PP Halangi Wartawan Wawancarai Bupati Demak

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 Mei 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – 23 Mei 2025 – Suasana meriah pada malam pembukaan acara Grebeg Besar di Lapangan Tembiring, Kabupaten Demak, Kamis malam (23/5), tercoreng oleh insiden memalukan yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Setelah acara resmi berakhir dan rombongan Bupati Demak bersiap meninggalkan lokasi, sejumlah wartawan, termasuk dari media Kilas Fakta, berusaha melakukan wawancara dengan Bupati. Namun, niat tersebut terhalang oleh tindakan arogan oknum Satpol PP yang diduga menghalangi dan mendorong wartawan agar tidak bisa mendekat ke rombongan Bupati.

Baca Juga :  Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati - Akhirnya Buka Suara

Tindakan penghalangan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Rohmat, wartawan dari Kilas Fakta, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut.

“Saya ingin mewawancarai Bupati Demak, tetapi oleh oknum Satpol PP saya dihalang-halangi, didorong, bahkan akses saya ditutup. Ini sangat tidak menghargai profesi kami. Wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan ini jelas menciderai marwah pers. Bila dibiarkan, bisa saja hal ini terulang terhadap rekan-rekan media lainnya,” ujarnya.(24/05/25)

Rohmat bersama sejumlah jurnalis dan organisasi media berencana menempuh jalur hukum. Ia menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut ke Polres Demak dan menyiapkan langkah lanjutan dengan dukungan kuasa hukum. Selain itu, surat terbuka akan dilayangkan kepada Presiden, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Demak sebagai bentuk protes atas perlakuan tersebut.

Baca Juga :  Insiden Penggerudukan Kantor LBH Jong Java, Ancaman Serius terhadap Keadilan dan Keamanan Masyarakat

Insiden ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Demak untuk menegakkan etika dan profesionalisme aparat di lapangan serta menjamin kebebasan pers yang merupakan bagian dari demokrasi.

Rep_ Sulton

Berita Terkait

Inilah Sosok Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
Pemdes Pamulihan Salurkan Bantuan Pangan untuk 286 Keluarga Kurang Mampu  
Oknum Perangkat Desa Genengadal Diduga Tipu Uang Rp55 Juta, Sikap Lurah Dinilai Tak Tegas
Pelantikan DPD Sumut Pasukan 08, Tekankan Kebersamaan dan Pengabdian
Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah
Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:44 WIB

Inilah Sosok Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:52 WIB

Pemdes Pamulihan Salurkan Bantuan Pangan untuk 286 Keluarga Kurang Mampu  

Senin, 1 Desember 2025 - 23:13 WIB

Oknum Perangkat Desa Genengadal Diduga Tipu Uang Rp55 Juta, Sikap Lurah Dinilai Tak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 15:12 WIB

Pelantikan DPD Sumut Pasukan 08, Tekankan Kebersamaan dan Pengabdian

Senin, 1 Desember 2025 - 11:25 WIB

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah

Berita Terbaru