SKANDAL MORAL DI TUBUH ASN DAN BHAYANGKARI: OKNUM SATPOL PP DAN ISTERI ANGGOTA POLISI TERJERAT HUBUNGAN TERLARANG

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 05 Juni 2025

Madiun, Mediaindonesiamaju.com —
Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan munculnya skandal memalukan yang melibatkan dua aparat negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun, diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial IY, yang tak lain adalah istri sah dari anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, sekaligus seorang oknum Bhayangkari.

Tertangkap Basah dalam Pelukan Dosa

Dugaan skandal ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun. Kejadian itu terjadi atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

Sumber visual dan kesaksian warga menguatkan dugaan perzinahan ini. Ironisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Fakta ini menambah bobot pelanggaran, tidak hanya dari sisi moral, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Dua Lapis Skandal: Pelanggaran Etika dan Pidana

Baca Juga :  Patroli KRYD Ditingkatkan, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Jaga Kondusifitas Wilayah  

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari, tetapi juga mempermalukan etika pemerintahan dan hukum keluarga. Secara hukum, hubungan gelap ini berpotensi dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

> Pasal 284 KUHP: Barang siapa melakukan perzinahan, yakni jika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

 

Pasal ini dapat diberlakukan jika ada pengaduan resmi dari suami (IY) atau istri sah (H). Artinya, hukum dapat berjalan jika korban mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

Desakan Masyarakat: Pecat, Proses, dan Penjarakan!

Masyarakat Kota Madiun menuntut tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Desakan keras muncul agar:

H segera dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Madiun, diperiksa oleh Inspektorat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IY sebagai oknum Bhayangkari harus mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian, baik secara organisasi maupun pidana.

Baca Juga :  Kasus Korvps1 Citraland, Perlawanan Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Tidak Dapat Diterima Hakim.  

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Skandal ini menjadi cermin rusaknya moral sebagian oknum aparatur negara, yang menyalahgunakan jabatan dan status untuk memenuhi nafsu pribadi. Jika tidak segera ditindak, virus imoralitas ini akan menjalar, melemahkan sendi integritas pemerintahan.

Penutup: Negara Tak Boleh Kalah oleh Amoralitas

Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar etika dan hukum di tubuh birokrasi. ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisiplinan, bukan pelaku perzinahan. Hukum harus bicara! Pecat, adili, dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku!

Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian harus segera bersih-bersih! Jangan beri tempat bagi tikus-tikus busuk yang menggerogoti kehormatan negara.

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun mendesak keterbukaan dan ketegasan dari semua pihak agar kepercayaan publik tidak terkikis.

Rep_yoyok

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB