Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan di Sekadau Diduga Terkait Aktivitas PETI, Aktivis Pers Desak Penegakan Hukum Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Kalimantan 28 Juni 2025

Pontianak, Mediaindonesiamaju.com ,Kalimantan Barat | Sabtu, 28 Juni 2025 — Kasus dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, insiden terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat (27/6), melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Insiden ini menuai kecaman luas dari kalangan pegiat media dan aktivis kebebasan pers yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial media. Para aktivis menilai tindakan intimidatif itu sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.

“Tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya soal serangan terhadap individu, tetapi terhadap institusi pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas salah satu Aktivis 98 yang juga dikenal sebagai pegiat kebebasan pers nasional.

Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik dalam mengungkap praktik PETI di wilayah Belitang. Sejumlah wartawan diduga menjadi sasaran intimidasi karena aktivitas peliputan mereka yang menyentuh kepentingan kelompok tertentu yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

“Kami menduga ada jaringan bisnis ilegal yang merasa terancam oleh publikasi media, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan. Ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi dan transparansi di daerah,” ungkap seorang pengamat hukum pers nasional.

Koalisi aktivis dan pegiat media di Kalimantan Barat mengecam keras tindakan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar dan Polres Sekadau, untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan menangkap para pelaku beserta aktor intelektual di baliknya.

“Jika negara membiarkan profesi wartawan diintimidasi dan dihina tanpa ada proses hukum yang tegas, maka kita akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan,” demikian pernyataan bersama sejumlah organisasi media di Kalbar.

Lebih lanjut, mereka menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut mengawal kasus ini, serta menjamin keamanan kerja jurnalistik di wilayah-wilayah yang rentan terhadap konflik dan praktik bisnis ilegal.

Baca Juga :  DI Duga Menejer PTPN IV Unit Padang Mattinggi Regional II.Menyalah Gunakan Jabatanya, Demi Meraup ke Untungan Pribadi.

Sumber: Aktivis Pegiat Pers Nasional

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Resmi Bebas!

Rep_Apandi

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru