Dugaan Pungli di SDN 003 Sukarami Disorot, Kadispora Kampar Bungkam

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Riau 28 Juni 2025

Kampar, Mediaindonesiamaju.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terus menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini muncul menyusul laporan mengenai adanya penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya perpisahan yang diduga memberatkan wali murid.

Sejumlah media nasional, seperti www.derapperistiwa.id dan Hariandetik-news.com, telah mengangkat persoalan ini, bahkan secara resmi mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kadispora belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi media mempertanyakan tiga poin utama, yakni:

  1. Tanggapan atas dugaan pungutan biaya perpisahan dan penjualan sampul ijazah oleh pihak sekolah.
  2. Apakah terdapat regulasi yang membolehkan pelaksanaan kegiatan perpisahan yang membebani wali murid.
  3. Kejelasan aturan terkait penjualan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga :  Warga Gubug Lapor Dugaan Penipuan Oleh Pria Mengaku Kuasa Hukum ,Dugaan Tipu Gelap - Penanganan Terkesan Lambat

Sayangnya, ketiga poin tersebut belum mendapat jawaban resmi dari Kadispora Kampar, yang justru memilih bungkam di tengah sorotan publik. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengawasan satuan pendidikan di daerah.

Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani peserta didik dan orang tua/wali murid, termasuk untuk kegiatan perpisahan atau pengadaan perlengkapan administrasi kelulusan seperti sampul ijazah.

Baca Juga :  Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Ketidaktegasan dari pihak Dinas Pendidikan dikhawatirkan akan membuka ruang praktik serupa di sekolah lain. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Kadispora Kampar segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan yang beredar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Diamnya pihak Dinas justru menimbulkan kecurigaan publik. Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tapung Hulu yang enggan disebutkan namanya.

Transparansi dan integritas lembaga pendidikan adalah fondasi penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Masyarakat kini menanti, apakah Kadispora Kampar akan menjawab atau terus bungkam di tengah gelombang kritik yang menguat.

Rep_Sulton

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru