MIM,Riau 28 Juni 2025
Kampar, Mediaindonesiamaju.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terus menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini muncul menyusul laporan mengenai adanya penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya perpisahan yang diduga memberatkan wali murid.
Sejumlah media nasional, seperti www.derapperistiwa.id dan Hariandetik-news.com, telah mengangkat persoalan ini, bahkan secara resmi mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kadispora belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi media mempertanyakan tiga poin utama, yakni:
- Tanggapan atas dugaan pungutan biaya perpisahan dan penjualan sampul ijazah oleh pihak sekolah.
- Apakah terdapat regulasi yang membolehkan pelaksanaan kegiatan perpisahan yang membebani wali murid.
- Kejelasan aturan terkait penjualan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.
Sayangnya, ketiga poin tersebut belum mendapat jawaban resmi dari Kadispora Kampar, yang justru memilih bungkam di tengah sorotan publik. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengawasan satuan pendidikan di daerah.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani peserta didik dan orang tua/wali murid, termasuk untuk kegiatan perpisahan atau pengadaan perlengkapan administrasi kelulusan seperti sampul ijazah.
Ketidaktegasan dari pihak Dinas Pendidikan dikhawatirkan akan membuka ruang praktik serupa di sekolah lain. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Kadispora Kampar segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan yang beredar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Diamnya pihak Dinas justru menimbulkan kecurigaan publik. Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tapung Hulu yang enggan disebutkan namanya.
Transparansi dan integritas lembaga pendidikan adalah fondasi penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Masyarakat kini menanti, apakah Kadispora Kampar akan menjawab atau terus bungkam di tengah gelombang kritik yang menguat.
Rep_Sulton
(Tim Redaksi)