Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 9 JULI 2025

DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses pengadaan obat pada Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak. Dalam temuan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan obat belum sepenuhnya mempertimbangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh auditor, diketahui bahwa terdapat pengadaan obat dengan masa kedaluwarsa kurang dari 24 bulan sejak diterima. Bahkan, sebagian obat yang dibeli menggunakan dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Demak itu diketahui telah kedaluwarsa pada Mei 2025.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena peredaran dan penggunaan obat kedaluwarsa bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Obat yang telah melewati masa edar berisiko tidak efektif dalam mengobati penyakit, bahkan dapat menyebabkan dampak negatif seperti efek samping berbahaya, resistensi antibiotik, hingga keracunan akibat perubahan zat aktif menjadi senyawa toksik.

Secara hukum, peredaran obat kedaluwarsa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, serta membuka peluang bagi penegakan hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Dugaan Diskriminasi oleh Kabid Kominfo Pacitan, Forum Pawarta Dikeluarkan dari Grup Pewarta

Indikasi Korupsi: Obat Murah, Selisih Harga Besar

Ketua DPP LSM Aliansi Tajam, Sefrin Ibnu Widiatmoko, SH, MH, menilai temuan BPK ini mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan obat. Ditemui wartawan di kantornya di kawasan Gayamsari, Semarang, pada 8 Juli 2025, Sefrin menyatakan bahwa obat dengan masa edar lebih pendek umumnya dijual dengan harga lebih murah, sehingga ada kemungkinan selisih harga tersebut disalahgunakan.

“Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, kami akan meminta dokumen lengkap pengadaan obat tahun 2024, termasuk laporan pertanggungjawaban dan bukti pembelian. Selanjutnya, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sefrin menyebut pihaknya juga telah menginstruksikan jaringan LSM Aliansi Tajam di berbagai wilayah untuk melakukan investigasi guna mengungkap tuntas persoalan ini. “Kita akan telusuri dari hulu sampai muaranya,” tegasnya.

Baca Juga :  Peserta PPG di Grobogan Sudah Menerima Sertifikat LPTK UIN Salatiga

Kemarahan Warga dan Pegiat Sosial

Kondisi ini turut memantik kemarahan di kalangan masyarakat dan pegiat sosial di Demak. Heri, aktivis sosial asal Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, menyatakan kegeramannya atas buruknya kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan dasar di bidang kesehatan.

“Ini memalukan dan sangat menyinggung martabat rakyat Demak. Mereka bayar pajak, tapi hak-haknya dalam pelayanan dasar tidak dipenuhi. Obat kedaluwarsa diberikan ke rakyat, itu sama saja mencelakakan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Demak.

Heri menegaskan bahwa dirinya dan sejumlah pegiat sosial akan mengajukan permohonan audiensi dengan pimpinan DPRD. “Kami akan minta dewan memanggil pihak eksekutif, agar transparan. Kami juga ingin tahu apakah pembelian obat dengan masa edar pendek ini sudah jadi budaya Dinkesda,” tandasnya.

Catatan Redaksi:
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Demak agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut langsung keselamatan jiwa masyarakat.

Rep : Latif

Berita Terkait

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal

Berita Terbaru