Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 11 JULI 2025

Salatiga | Mediaindonesiamaju.com Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan. Namun, hal itu tampaknya tidak dirasakan oleh Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

“Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.

Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.

 

Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.

“Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.

 

Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif

Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.

Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.

Baca Juga :  WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.

“Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

 

Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.

Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru