Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Nekat Lompat Jendela Saat Digerebek, Polisi Tetap Unggul

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 29 Juli 2025

LUBUK LINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Aksi nekat seorang pria berinisial J (42) yang mencoba kabur saat digerebek aparat kepolisian berakhir sia-sia. Terduga pengedar narkotika ini ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin (28/7/2025), di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Najamuddin, mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Simalungun Diduga Lakukan Diskriminasi dalam Penetapan Tersangka Pengacara Horas Sianturi

Saat menyadari kehadiran polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, sempat panik dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela samping rumah. Namun, upayanya langsung digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.

“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Najamuddin, Rabu (30/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan J dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,21 gram
  • 2 plastik klip kosong
  • 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop sabu
  • Uang tunai Rp 140.000,- yang diduga hasil penjualan sabu
Baca Juga :  600 Personel Gabungan Disiagakan untuk Pengamanan Malam Takbir di Demak

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.

Tersangka J kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Rep_Fq

Berita Terkait

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru