MIM, Jawa Tengah 07 Agustus 2025
Demak, Mediaindonesiamaju.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Sidorejo Law mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk memberikan kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Laporan tersebut telah diajukan LBH MBP Sidorejo Law sejak 26 Juli 2024, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, pihak LBH mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejari Demak tertanggal 13 Maret 2025 dengan perihal Permohonan Perkembangan Perkara atas Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sidorejo. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai institusi, di antaranya:
- Kejaksaan Agung RI
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI
- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI
- Jamintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Jamwas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
“Kami mendesak Kejari Demak untuk segera memberikan respons yang terbuka dan transparan. Laporan dari kami sudah lebih dari satu tahun. Jika memang tidak ditemukan unsur korupsi, seharusnya disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar perwakilan LBH MBP Sidorejo Law dalam keterangan tertulis.
LBH menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang dinilai bermasalah di Desa Sidorejo, antara lain pembangunan Kantor Desa, jalan desa, dan saluran drainase (talaud) yang menggunakan Dana Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dana aspirasi.
Menurut LBH, terdapat indikasi mark-up dalam penganggaran proyek-proyek tersebut. Bahkan, beberapa bangunan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ada ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dengan kualitas bangunan di lapangan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran oleh oknum tertentu,” tegasnya.
LBH juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Demak tidak abai terhadap laporan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Demak belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. Pihak LBH MBP Sidorejo Law pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum.
Rep_Latif