Blitar – Lapor Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Judi Sabung Ayam di Srengat Diduga Masih Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Timur 14 Agustus 2025

Blitar, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Dalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dilaporkan masih berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun secara tegas dilarang oleh agama dan negara. Larangan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta fatwa haram dari ajaran Islam seolah tidak menyurutkan para penggemar maupun pemilik arena sabung ayam.

Masyarakat sekitar mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung setiap hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sudah benar-benar memberantas penyakit masyarakat ini hingga ke akar?

Pemilik Arena Diduga Sudah Terkoordinasi
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sumber warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut dikelola oleh beberapa oknum yang dikenal luas, yakni Arif, Sutres, Huda alias Pentil, dan Cebol. Menurut warga, operasi mereka sudah terkoordinasi dan diduga mendapat “back up” dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Kapolres Grobogan Gelar Silaturahmi dengan Media untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

“Kalau pemdes bilang tidak tahu, itu bohong. Mana mungkin kegiatan sebesar ini mereka tidak tahu,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya Konfirmasi Berbuah Tekanan
Saat mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut, jurnalis justru mendapat sambutan tidak bersahabat. Beberapa nomor baru menghubungi dengan nada meminta “atensi” dan mengaku kenal sejumlah pihak berpengaruh, bahkan mengaku sebagai wartawan.
Salah satu pemilik, Sutres, mengarahkan ke nomor lain sambil mengirim foto pribadi yang tidak pantas. Sementara Arif mengakui masih memiliki uang Rp18 juta yang “nyantol” di arena tersebut dan meminta agar pemberitaan ditunda dengan imbalan uang bensin.
Huda alias Pentil pun meremehkan proses konfirmasi dan menanggapi santai dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Bertentangan dengan Hukum dan Agama
Dalam Islam, sabung ayam termasuk bentuk perjudian yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Selain itu, sabung ayam juga melanggar Pasal 303 dan Pasal 542 KUHP, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Lampung Berhasil Ditangkap, Ternyata Calon Suaminya Sendiri

Dampak negatif dari judi sabung ayam tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial: kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, tindak kriminal, hingga kerusakan moral generasi muda.

Desakan kepada Aparat
Masyarakat dan tokoh setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar dan Polsek Srengat, untuk bertindak tegas. Mereka meminta jangan ada pembiaran dan segera membersihkan praktik ini tanpa pandang bulu.

“Ini penyakit masyarakat yang harus dibasmi. Jangan tutup mata dan telinga,” tegas salah satu warga.

Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui hingga praktik sabung ayam di Srengat benar-benar dihentikan dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah
Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:25 WIB

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terbaru