Blitar – Lapor Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Judi Sabung Ayam di Srengat Diduga Masih Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Timur 14 Agustus 2025

Blitar, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Dalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dilaporkan masih berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun secara tegas dilarang oleh agama dan negara. Larangan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta fatwa haram dari ajaran Islam seolah tidak menyurutkan para penggemar maupun pemilik arena sabung ayam.

Masyarakat sekitar mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung setiap hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sudah benar-benar memberantas penyakit masyarakat ini hingga ke akar?

Pemilik Arena Diduga Sudah Terkoordinasi
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sumber warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut dikelola oleh beberapa oknum yang dikenal luas, yakni Arif, Sutres, Huda alias Pentil, dan Cebol. Menurut warga, operasi mereka sudah terkoordinasi dan diduga mendapat “back up” dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Gelombang Kritik ke DPRD Blora, Mahasiswa: “Sindiran Publik Bukan Lelucon, Tapi Jeritan Nurani Rakyat”

“Kalau pemdes bilang tidak tahu, itu bohong. Mana mungkin kegiatan sebesar ini mereka tidak tahu,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya Konfirmasi Berbuah Tekanan
Saat mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut, jurnalis justru mendapat sambutan tidak bersahabat. Beberapa nomor baru menghubungi dengan nada meminta “atensi” dan mengaku kenal sejumlah pihak berpengaruh, bahkan mengaku sebagai wartawan.
Salah satu pemilik, Sutres, mengarahkan ke nomor lain sambil mengirim foto pribadi yang tidak pantas. Sementara Arif mengakui masih memiliki uang Rp18 juta yang “nyantol” di arena tersebut dan meminta agar pemberitaan ditunda dengan imbalan uang bensin.
Huda alias Pentil pun meremehkan proses konfirmasi dan menanggapi santai dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Bertentangan dengan Hukum dan Agama
Dalam Islam, sabung ayam termasuk bentuk perjudian yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Selain itu, sabung ayam juga melanggar Pasal 303 dan Pasal 542 KUHP, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga :  Penggerebekan Polres Batu Bara Dipertanyakan, Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba

Dampak negatif dari judi sabung ayam tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial: kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, tindak kriminal, hingga kerusakan moral generasi muda.

Desakan kepada Aparat
Masyarakat dan tokoh setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar dan Polsek Srengat, untuk bertindak tegas. Mereka meminta jangan ada pembiaran dan segera membersihkan praktik ini tanpa pandang bulu.

“Ini penyakit masyarakat yang harus dibasmi. Jangan tutup mata dan telinga,” tegas salah satu warga.

Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui hingga praktik sabung ayam di Srengat benar-benar dihentikan dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB