Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 24 Agustus 2025

Blora ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan — akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ironisnya, pembebasan ini dilakukan saat status perkara telah P21 alias dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang seharusnya sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora.

RJ Pasca-P21: Legal atau Cacat Prosedur?

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, P21 menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi. Kendali penuh atas perkara kemudian berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaan pun mencuat: apakah Polisi masih berwenang menjalankan RJ setelah perkara P21, atau justru telah terjadi pelanggaran prosedur hukum?

Baca Juga :  Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”

Kronologi RJ yang Janggal

Kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkap bahwa sejak awal pihaknya sudah berupaya menempuh jalan damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — selalu menolak mediasi. Bahkan penyidik pun disebut gagal mempertemukan kedua belah pihak.

Namun, situasi berubah drastis. Pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP tiba-tiba mencabut laporan dan memaafkan para tersangka. Seketika itu pula RJ dijalankan, dan ketiga wartawan langsung bebas.

“Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum. Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?” tegas John.

Dugaan Jebakan dalam BAP

Selain prosedur hukum yang dipertanyakan, kuasa hukum juga menyinggung adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fakta yang terungkap, uang Rp4 juta justru diberikan lebih dulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.

“Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga kini, baik Polres Blora maupun Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerapan RJ setelah perkara P21. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut mengenai batas kewenangan antar lembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan kebingungan.

Baca Juga :  Pendaftaran Seminar Nasional Hari Guru 2025 Resmi Dibuka

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru