Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 27 AGUSTUS 2025

KUDUSMediaindonesiamaju.com Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Kali ini menimpa Pemerintah Desa Cendono, Kecamatan Dawe, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dari hasil audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571.245.878. Penyimpangan itu mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan oleh UM (57), oknum Kepala Desa Cendono periode 2021–2025.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas AKBP Heru, Rabu (27/8).
Ia juga mengimbau perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan dana desa lebih baik di masa mendatang.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, M. Ade Prasetya Wibowo, mengaku tidak mengetahui jika hari ini kepala desanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak tau malah mas kalau ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tadi soalnya masih berangkat ke kantor seperti biasanya. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, baik saat UM diperiksa BPKP maupun setelah penetapan tersangka ini,” jelas Wibowo saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa, bahwa setiap rupiah dana desa adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  diduga SPBU 44.556.04 kulonprogo jadi ladang sumur para mafia BBM subsidi

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru