Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 04 September 2025

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Polemik pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Grobogan menjadi sorotan setelah melalui komite sekolah kembali meminta iuran kepada wali murid.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak komite sekolah memungut iuran dengan dalih “infaq” yang besarnya mencapai Rp1.600.000 per siswa. Iuran tersebut dikemas dalam bentuk SPP dan uang gedung, meski disebut-sebut sebagai infaq sukarela.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

 

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Mereka menilai infaq seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan nominal yang sudah ditentukan. “Kalau disebut infaq ya mestinya seikhlasnya, bukan dipatok jumlah segitu,” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri. Sesuai ketentuan, sekolah negeri dibiayai oleh negara melalui dana BOS maupun anggaran dari pemerintah, sehingga pungutan tambahan kepada wali murid dikhawatirkan masuk kategori pungutan liar (pungli).

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan APBDes Bilebante: Inspektorat Serahkan LHP ke Penyidik, Kasus Semakin Terkuak

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTSN 1 Grobogan maupun komite sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan bermodus infaq tersebut.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru