Lapor Pak Prabowo…!. Biaya Pendidikan SMA di Kabupaten Simalungun Sangat Mahal. Di Duga Kacabdis Dapat Perintah Dari Gubernur Sumatera Utara.   

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, SUMUT, 9 SEPTEMBER 2025

Simalungun – Mediaindonesiamaju.com Miris ; dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun profinsi Sumatera Utara, khususnya di kecamatan Bandar, di karenakan Biaya Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang Sangat sangat mahal hingga membebani para Orang tua Murid.

Kepala dinas sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP. MSi

 

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 60, seakan akan hanya topeng untuk menyejukkan hati Masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini khususnya masyarakat kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.

 

Walaupun Berulang ulang kali di Beritakan Oleh Media ini, dan Bahkan beberapa media lain juga mempublikasikannya bahwa tingginya Biaya pendidikan di SMA satu dan SMA dua Bandar sangat membebani Orang Tua murid, tidak membuat iba dan kasihan Kedua kepala sekolah ini dan Bahkan semakin menjadi jadi dengan membebani Orang tua murid dengan membayar uang Baju Olah raga yang sangat mahal.

 

Hal ini membuat Anggota DPRD kabupaten Simalungun dari fraksi PDIP Haji Mariono SH. Sabtu 6/9/2025. Bapak Haji Mariono SH mengatakan terhadap awak media Indonesia maju, Akan Melanjutkan ini ke DPRD profinsi Sumatera Utara dan Bahkan politisi dari fraksi Demokrat yang juga anggota DPRD kabupaten Simalungun Bapak Histoni Sijabat juga siap mendukung masyarakat untuk melaporkan pihak Sekolah ke Pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca Juga :  Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media

 

Sementara KONFIRMASI RESMI

 

Rio Wilson Sidauruk,S.H. Selaku kepala Biro Hukum LMHAI (Lembaga monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia ) Provinsi Sumatera Utara

 

Menanggapi isu mahalnya biaya pendidikan di SMA Negeri kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saya selalu kepala Biro Hukum LMHAI Sumatera Utara menegaskan :

 

Pertama, Pasal 31 UUD 1945 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjamin Hak pendidikan tanpa diskriminasi.Pungutan diluar ketentuan jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional.

 

Kedua, Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 60 tegas melarang pungutan yang, membebani orangtua.Jika benar terjadi maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

Baca Juga :  Blitar – Lapor Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Judi Sabung Ayam di Srengat Diduga Masih Bebas Beroperasi

 

Ketiga,LMHAI Sumut akan menindaklanjuti dengan kajian Hukum serta siap mendorong laporan ke Aparat Penegak Hukum apabila terdapat bukti otentik.

 

Kami mendesak pihak Sekolah,Kacabdis,dan Dinas Pendidikan Sumatra Utara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga integritas dan Marwah dunia Pendidikan.

Ucap Bapak Rio Wilson Sidauruk S.H terhadap awak media ini.

 

Sementara Kacabdis siantar simalungun Agust Sinaga SPd .MAP. yang di konfirmasi oleh Awak media ini lewat telepon seluler nya sudah tidak mau merespon konfirmasi ini, seakan akan menunjukkan Bahwa Bapak Kacabdis ini mendapat izin dari Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dan Juga merasa kebal terhadap Hukum, hingga Berita ini di layangkan ke meja kerja Redaksi.

 

Rep : Erika M

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru