Di Balik Proyek Pemerintah: Subkontraktor di Persimpangan Hukum Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 14 September 2025

Jakarta – Media Indonesia Maju
Di balik megahnya pembangunan proyek pemerintah, posisi subkontraktor kerap berada di persimpangan jalan: menjadi roda penggerak yang vital atau justru tumbal dalam jerat korupsi. Situasi dilematis ini menuntut penegakan hukum yang cermat, agar peran mereka bisa dibedakan secara jelas antara pelaku yang bersekongkol dan pihak yang hanya menjadi korban.

Jerat Hukum yang Menghimpit

Secara hukum, subkontraktor berpotensi dijerat melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 7 UU Tipikor misalnya, dapat menjerat “setiap orang” yang merugikan keuangan negara. Dengan redaksi yang luas, subkontraktor bisa diseret ke meja hijau jika terbukti melakukan manipulasi proyek seperti mark-up, penurunan kualitas, atau rekayasa laporan progres pekerjaan.

Selain itu, praktik suap (Pasal 5 UU Tipikor) dan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) juga menjadi pintu masuk hukum. Tidak sedikit subkontraktor yang terpaksa memberi uang atau fasilitas kepada pejabat proyek maupun kontraktor utama demi kelancaran pembayaran. Dalam skema yang lebih besar, mereka bahkan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang atau aturan konflik kepentingan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Pagar Pelindung Hukum

Meski demikian, subkontraktor bukan tanpa perlindungan. Ada kriteria hukum yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka, di antaranya:

  • Pelaksanaan sesuai kontrak, dengan bukti dokumentasi pekerjaan hingga berita acara serah terima.
  • Transparansi dan kooperatif terhadap audit maupun penegak hukum.
  • Ketiadaan konflik kepentingan dengan pejabat pengambil keputusan atau kontraktor utama.

Dengan terpenuhinya kriteria tersebut, posisi subkontraktor bisa lebih kuat dalam pembelaan hukum.

Cermin Yurisprudensi MA

Sejumlah putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa subkontraktor tidak selalu harus diposisikan sebagai pelaku utama. Dalam Putusan No. 36/Pid.Sus/TPK/2014, misalnya, hakim memberikan hukuman lebih ringan karena terbukti hanya sebagai “alat”. Sementara Putusan No. 22/KMA/SK/II/2011 menunjukkan subkontraktor dapat dibebaskan sepenuhnya jika tak terbukti ada persekongkolan.

Baca Juga :   Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Prinsip pertanggungjawaban pidana harus dilihat secara individual, bukan disamaratakan. Hakim wajib mempertimbangkan peran dan niat setiap pihak yang terlibat,” tegas Timbul Priyadi, SH., MH., Founder & Managing Partner Law Office LEGAL JUSTITIA & Co sekaligus Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding Periode 2014–2024.

Kesimpulan

Kasus korupsi proyek pemerintah kerap menyeret banyak pihak, termasuk subkontraktor yang posisinya rentan. Oleh karena itu, pengadilan perlu membedah peran, niat, serta bukti yang ada dengan hati-hati. “Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga memastikan pihak yang tidak bersalah terbebas dari jerat hukum,” ujar Timbul.

Artikel ini diharapkan menjadi rujukan penting, baik sebagai argumen pembelaan di ruang sidang maupun pertimbangan bagi hakim untuk menegakkan keadilan yang proporsional.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru