Sidang Dugaan Penipuan TKI ke Korea Berjalan Lancar di PN Grobogan, Saksi Ungkap Kerugian dan Harapan Damai

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 SEPTEMBER 2025

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua terdakwa, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan, Selasa (16/9). Persidangan berjalan lancar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

JPU menghadirkan dua saksi korban, yakni Pujiono S. dan Sulipah, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Pujiono mengaku telah menjadi korban penipuan oleh Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno sejak tahun 2022. Ia dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea sebagai tenaga kerja dalam waktu satu bulan, namun hingga kini keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.

 

“Saya sudah serahkan uang, tapi tidak ada kejelasan. Hanya janji-janji terus dari mereka,” ungkap Pujiono di ruang sidang.

Baca Juga :  PROGRAM MBG HARUS DIHENTIKAN: DIDUGA SARAT KEPENTINGAN PRIBADI DAN LAHAN KORUPSI

 

Hal serupa juga disampaikan saksi korban lainnya, Sulipah, yang menyatakan mengalami kejadian serupa. Ia turut memberikan uang dengan harapan bisa diberangkatkan ke luar negeri, namun janji itu tak kunjung ditepati.

 

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa Ahmad Supriyono untuk menanggapi kesaksian tersebut. Ahmad membenarkan sebagian keterangan saksi, namun menyatakan ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam sidang selanjutnya.

 

Sidang ditutup dengan penundaan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada 23 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain, yakni Wida Setiani, yang belum bisa hadir karena alasan kesehatan.

 

Sebelum sidang ditutup, hakim memberi ruang kepada para saksi untuk menyampaikan harapan mereka. Pujiono S. menyatakan dirinya siap memaafkan terdakwa apabila kerugian yang dialaminya dapat diganti.

Baca Juga :  F SP NIBA SPSI Jateng Ingatkan Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

 

“Saya akan memaafkan bila uang saya dikembalikan beserta ganti rugi. Karena selama ini saya benar-benar dibuat susah, bahkan berdampak pada keluarga saya,” ujar Pujiono dengan nada emosional.

 

Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun membuka ruang untuk penyelesaian damai jika ada kesepakatan dari pihak yang dirugikan.

 

“Pengadilan mempersilakan adanya perdamaian, selama pihak korban bersedia dan kerugian bisa diganti. Karena meskipun terdakwa ditahan, yang bersangkutan tetap memiliki keluarga yang bisa membantu menyelesaikan ganti rugi,” jelas hakim dalam sidang tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri yang marak terjadi di berbagai daerah. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  
Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:58 WIB

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Berita Terbaru