MIM, JAWA TENGAH, 16 SEPTEMBER 2025
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua terdakwa, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan, Selasa (16/9). Persidangan berjalan lancar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua saksi korban, yakni Pujiono S. dan Sulipah, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Pujiono mengaku telah menjadi korban penipuan oleh Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno sejak tahun 2022. Ia dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea sebagai tenaga kerja dalam waktu satu bulan, namun hingga kini keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah serahkan uang, tapi tidak ada kejelasan. Hanya janji-janji terus dari mereka,” ungkap Pujiono di ruang sidang.
Hal serupa juga disampaikan saksi korban lainnya, Sulipah, yang menyatakan mengalami kejadian serupa. Ia turut memberikan uang dengan harapan bisa diberangkatkan ke luar negeri, namun janji itu tak kunjung ditepati.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa Ahmad Supriyono untuk menanggapi kesaksian tersebut. Ahmad membenarkan sebagian keterangan saksi, namun menyatakan ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam sidang selanjutnya.
Sidang ditutup dengan penundaan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada 23 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain, yakni Wida Setiani, yang belum bisa hadir karena alasan kesehatan.
Sebelum sidang ditutup, hakim memberi ruang kepada para saksi untuk menyampaikan harapan mereka. Pujiono S. menyatakan dirinya siap memaafkan terdakwa apabila kerugian yang dialaminya dapat diganti.
“Saya akan memaafkan bila uang saya dikembalikan beserta ganti rugi. Karena selama ini saya benar-benar dibuat susah, bahkan berdampak pada keluarga saya,” ujar Pujiono dengan nada emosional.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun membuka ruang untuk penyelesaian damai jika ada kesepakatan dari pihak yang dirugikan.
“Pengadilan mempersilakan adanya perdamaian, selama pihak korban bersedia dan kerugian bisa diganti. Karena meskipun terdakwa ditahan, yang bersangkutan tetap memiliki keluarga yang bisa membantu menyelesaikan ganti rugi,” jelas hakim dalam sidang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri yang marak terjadi di berbagai daerah. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan.
Rep : Latif