Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 16 September 2025

Simalungun, Mediaindonesiamaju.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali diguncang isu tak sedap. Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 1 Ujung Padang diduga sarat rekayasa yang dilakukan Kepala Sekolah, Kartoyo, S.Pd.

Dugaan itu mencuat setelah adanya surat keterangan aktif bekerja yang diterbitkan Kartoyo pada 6 Januari 2025 bernomor 421/004/SMPN 1-UP/Disdik-2024 dan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi seorang bernama Armansyah Putra, yang ternyata tidak pernah tercatat sebagai tenaga pendidik maupun pegawai di SMPN 1 Ujung Padang.

Ironisnya, Armansyah Putra tetap bisa mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Simalungun pada 2 Desember 2024. Meski saat itu dirinya dinyatakan tidak lulus, namanya tetap tercatat di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Lebih mengejutkan, pada 9 September 2025, Armansyah Putra justru dipanggil menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”,   

Awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDIP, Hj. Mariono, SH. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Mariono mengaku sejak awal sudah memprotes kejanggalan tersebut.

“Waktu testing pertama saya sudah protes, kenapa bisa Armansyah Putra ikut test PPPK. Bahkan protes itu sudah saya sampaikan langsung ke BKD,” ujar Mariono, politisi yang dikenal merakyat dan kebetulan satu kampung dengan Armansyah Putra.

Mariono menegaskan, tindakan Kepala Sekolah Kartoyo, S.Pd patut dipertanyakan dan layak dibawa ke ranah hukum.

“Kalau memang benar Armansyah Putra honor di SMPN 1 Ujung Padang, maka dia jelas rangkap jabatan, karena dia juga perangkat di Kelurahan Ujung Padang sebagai kapling di Dusun 6. Tapi sepengetahuan saya, dia tidak pernah honor di sekolah tersebut,” tegas Mariono.

Sementara itu, Kartoyo, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ujung Padang belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, ia tidak menjawab.

Baca Juga :  Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati - Akhirnya Buka Suara

Dengan adanya dugaan rekayasa surat keterangan dan penyalahgunaan wewenang ini, Mariono meminta aparat penegak hukum, baik Polres Simalungun maupun Kejari Simalungun, segera turun tangan untuk memeriksa Kepala Sekolah Kartoyo, S.Pd.

“Ini sudah jelas-jelas dugaan KKN. Jangan sampai dunia pendidikan di Simalungun rusak karena oknum yang menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat PPPK seharusnya menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bukan hasil rekayasa oknum tertentu.

Rep_Erika

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB