Viral Kos-kosan Tanpa Izin Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung di Tanjung Duren Utara, Warga RW 01 Resah

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 17 September 2025

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com – 16 September 2025 – Viralnya pemberitaan terkait keberadaan kos-kosan tanpa izin di wilayah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan kos-kosan yang terletak di RT 05 RW 01 dan RT 06 RW 01 itu diduga kuat dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Informasi ini sebelumnya sudah dua kali dilaporkan oleh Tim 9 Investigasi Media kepada Lurah Tanjung Duren Utara, Pray, termasuk dengan melampirkan tautan berita terkait. Pengelola kos-kosan yang dikenal dengan sebutan Mba Is disebut sudah bertahun-tahun menjalankan usaha tanpa izin resmi dan bebas beroperasi.

Namun hingga Selasa malam (16/9/2025), Satpol PP Kelurahan Tanjung Duren Utara belum juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi, meskipun pihak lurah sempat menyampaikan bahwa tim Satpol PP telah diarahkan untuk melakukan pengecekan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena kuat dugaan ada “koordinasi bulanan” yang diterima oknum Satpol PP dari pihak pengelola kos-kosan sehingga penindakan tidak berjalan.

Baca Juga :  *Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram

Pelanggaran Kasat Mata

Keberadaan kos-kosan tanpa izin jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 61 ayat (3) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur sanksi denda hingga pidana kurungan.
  • Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, apabila bangunan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Selain itu, praktik prostitusi terselubung di kawasan pemukiman dinilai sangat berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda.

Warga Minta Pemkot Bertindak Tegas

Sejumlah warga RW 01 mengaku kecewa atas lambannya respon dari pihak kelurahan. “Kami sudah lama resah. Kalau lurah dan Satpol PP tidak mau bertindak, berarti ada indikasi main mata. Kami minta masalah ini segera dilaporkan ke tingkat Walikota agar ada tindakan nyata,” ujar salah seorang warga saat ditemui Tim 9 Investigasi Media.

Baca Juga :  Beberapa Tenaga Outsourcing Dipanggil Kejati Jateng, Terkuak Dugaan Pungutan oleh Pejabat Politik di Pekalongan

Warga juga menegaskan bahwa mereka menolak keras keberadaan prostitusi terselubung di lingkungan mereka. Bahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari lurah maupun Satpol PP, warga RW 01 berencana akan membuat surat pengaduan resmi ke Walikota Jakarta Barat.

“Kami yakin 1000% kos-kosan itu tidak punya izin resmi. Kalau Pemkot serius, sangat mudah untuk menutupnya karena jelas melanggar Perda dan Pergub. Tinggal ada niat atau tidak,” tambah warga lainnya.

Desakan Penutupan Permanen

Masyarakat RW 01 berharap agar Pemerintah Kota Jakarta Barat segera melakukan sidak mendadak dan menutup secara permanen kos-kosan ilegal tersebut apabila benar terbukti digunakan untuk prostitusi terselubung.

No viral, no justice. Kami tidak akan berhenti menyuarakan keresahan ini sampai Pemkot turun tangan,” pungkas warga.

No viral no justice.

Rep_ Erika

Berita Terkait

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  
Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:58 WIB

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Berita Terbaru