MIM, Jawa Tengah 17 September 2025
Jakarta,Mediaindonesiamaju.com – 16 September 2025 – Viralnya pemberitaan terkait keberadaan kos-kosan tanpa izin di wilayah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan kos-kosan yang terletak di RT 05 RW 01 dan RT 06 RW 01 itu diduga kuat dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Informasi ini sebelumnya sudah dua kali dilaporkan oleh Tim 9 Investigasi Media kepada Lurah Tanjung Duren Utara, Pray, termasuk dengan melampirkan tautan berita terkait. Pengelola kos-kosan yang dikenal dengan sebutan Mba Is disebut sudah bertahun-tahun menjalankan usaha tanpa izin resmi dan bebas beroperasi.
Namun hingga Selasa malam (16/9/2025), Satpol PP Kelurahan Tanjung Duren Utara belum juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi, meskipun pihak lurah sempat menyampaikan bahwa tim Satpol PP telah diarahkan untuk melakukan pengecekan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena kuat dugaan ada “koordinasi bulanan” yang diterima oknum Satpol PP dari pihak pengelola kos-kosan sehingga penindakan tidak berjalan.
Pelanggaran Kasat Mata
Keberadaan kos-kosan tanpa izin jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 61 ayat (3) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur sanksi denda hingga pidana kurungan.
- Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, apabila bangunan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Selain itu, praktik prostitusi terselubung di kawasan pemukiman dinilai sangat berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda.
Warga Minta Pemkot Bertindak Tegas
Sejumlah warga RW 01 mengaku kecewa atas lambannya respon dari pihak kelurahan. “Kami sudah lama resah. Kalau lurah dan Satpol PP tidak mau bertindak, berarti ada indikasi main mata. Kami minta masalah ini segera dilaporkan ke tingkat Walikota agar ada tindakan nyata,” ujar salah seorang warga saat ditemui Tim 9 Investigasi Media.
Warga juga menegaskan bahwa mereka menolak keras keberadaan prostitusi terselubung di lingkungan mereka. Bahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari lurah maupun Satpol PP, warga RW 01 berencana akan membuat surat pengaduan resmi ke Walikota Jakarta Barat.
“Kami yakin 1000% kos-kosan itu tidak punya izin resmi. Kalau Pemkot serius, sangat mudah untuk menutupnya karena jelas melanggar Perda dan Pergub. Tinggal ada niat atau tidak,” tambah warga lainnya.
Desakan Penutupan Permanen
Masyarakat RW 01 berharap agar Pemerintah Kota Jakarta Barat segera melakukan sidak mendadak dan menutup secara permanen kos-kosan ilegal tersebut apabila benar terbukti digunakan untuk prostitusi terselubung.
“No viral, no justice. Kami tidak akan berhenti menyuarakan keresahan ini sampai Pemkot turun tangan,” pungkas warga.
No viral no justice.
Rep_ Erika