Viral Video “Rampok Uang Negara”, BK DPRD Gorontalo Periksa Wahyudin Moridu

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Gorontalo 20 September 2025

Gorontalo ,Mediaindonesiamaju.com– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya memanggil dan memeriksa anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, usai videonya mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wahyudin terdengar mengaku hendak “merampok” dan menghabiskan uang negara, pernyataan yang langsung menuai sorotan publik.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyudin telah dilakukan pada Jumat (19/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, Wahyudin mengakui dirinya adalah orang dalam video viral tersebut.
“Dia mengakui yang dalam video itu adalah dirinya,” ujar Fikram.

Fikram menambahkan, Wahyudin berdalih dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman keras sejak malam sebelumnya. Bahkan, menurut Fikram, ditemukan indikasi botol minuman di mobil yang tampak dalam video.
“Yang bersangkutan menyampaikan dari tadi malam dia minum sampai besok paginya masih dalam keadaan mabuk. Jadi pada intinya, dia tidak sadar dan tidak tahu bahwa itu divideo,” jelas Fikram.

Baca Juga :  Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati - Akhirnya Buka Suara

Kronologi Video Viral

Video berdurasi singkat itu memperlihatkan Wahyudin berada di dalam sebuah mobil Toyota bersama seorang wanita. Dengan nada santai, ia menyebut sedang menuju Makassar menggunakan uang negara dan sesumbar hendak menghabiskannya.
“Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan aja, biar negara makin miskin,” ujar Wahyudin dalam video.

Ia bahkan menyebut identitasnya secara terang-terangan:
“Siapa ji? Wahyudin Moridu. Anggota DPRD Gorontalo, nanti 2031 berhenti, masih lama,” ucapnya sambil tertawa.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Reaksi Publik dan Partai

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai pernyataan itu sebagai bentuk pelecehan moral jabatan publik.
“Meski dalam kondisi mabuk, ucapan seperti itu tidak pantas keluar dari mulut pejabat. Publik merasa dilecehkan,” ujar salah seorang aktivis di Gorontalo.

Baca Juga :  Bupati Harno Mengambil Sumpah dan Melantik 150 Pejabat Eselon III & IV Lingkup Pemkab Rembang   

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menaungi Wahyudin, disebut akan memanggilnya untuk klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak partai.

Langkah BK DPRD Gorontalo

BK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini melalui rapat internal untuk memutuskan sanksi.
“Ucapan seorang anggota dewan, meski dalam keadaan mabuk, tetap menuntut tanggung jawab moral. BK akan bertindak sesuai aturan,” kata Fikram.

Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD jika pelanggaran dinilai berat.

Hingga berita ini diturunkan, Wahyudin Moridu belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun kasus ini telah memicu diskusi luas soal integritas dan etika pejabat publik di Gorontalo.

Rep_Erika

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB