MIM, Jawa Tengah, 7 September 2024
Grobogan – mediaindonesiamaju.com//
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan yang akan maju pada kontestasi Pilkada Grobogan 2024. Pengumuman dilaksanakan di Kantor KPU Grobogan, Jalan S Parman, Kota Purwodadi, Kamis 6 September 2024.
Hadir dalam pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Pasagan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024, Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo, perwakilan Bawaslu Grobogan Syahirul Alim dan masing-masing LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024.
Dikatakan Suwiknyo, sebelumnya dua Paslon mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Grobogan ke KPU Grobogan pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024. Pada tanggal 30 Agustus 2024, kedua paslon melakukan pemeriksaan kesehatan yang dipusatkan di RSUP dr Kariadi Semarang.
“Dan hari ini pada Jumat, tanggal 6 September 2024, di Kantor KPU Grobogan telah dilaksanakan Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024, dimana KPU Grobogan telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati yang masing-masing pasangannya yakni Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo serta dr H Bambang Pujiyanto dan H Catur Sugeng Susanto,” terang Suwiknyo.
Suwiknyo menuturkan, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Tim Pemeriksa Kesehatan, bahwa kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
Meski demikian, Suwiknyo mengatakan ada yang perlu untuk dilakukan perbaikan bagi kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan ini. Perbaikan tersebut mengarah pada dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Kemudian, hasil dari penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk itu tadi kami serahkan kembali dokumen yang harus diperbaiki kepada masing-masing LO dari kedua paslon tersebut,” tutur Suwiknyo.
Kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan ini diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi persyaratan administrasi tersebut. Sesuai jadwal, tahapan perbaikan dokumen Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan ini dimulai pada 6-8 September 2024.
“Untuk tahapan selanjutnya adalah perbaikan dan penyerahan syarat perbaikan persyaratan administrasi calon dimulai dari tanggal 6-8 September 2024,” tutup Suwiknyo.
(red/latif)