sejarah Tanggal 8 September memperingati Hari Pamong Praja

- Jurnalis

Sunday, 8 September 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah, 8 September 2024

Jakarta – mediaindonesiamaju.com//

Tanggal 8 September memperingati Hari Pamong Praja. Hari ini merupakan peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja atau HUT Satpol PP. Satuan ini berdiri sejak 1950 dan sejatinya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Namun setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia, baru diterbitkanlah dasar hukum yang mendukung keberadaan Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun 1948. Berikut serba-serbi sejarah dan peringatannya:

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja
Mengutip dari situs resmi Satpol PP DKI Jakarta, keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda di masa VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Satuan ini mengalami perkembangan seiring bergantinya kepemimpinan.

Baca Juga :  Gubug FC KU 2013 Launching Costum Baru.

Lalu pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas. Secara struktural ini termasuk sebagai Satuan Kepolisian, sementara terkait peran dan fungsinya lebih bercampur baur dengan Kemiliteran.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian dari organisasi Kepolisian karena belum ada dasar hukum yang mendukung keberadaannya. Sampai akhirnya diterbitkanlah Peraturan Pemerintah pada tahun 1948.

Baca Juga :  Polda Babel Ikuti Vicon Pembukaan Rakernis Gabungan

Pada tanggal 30 Oktober 1948, didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang kemudian pada tanggal 10 November 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Lalu pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.

Seiring berjalannya waktu, nama satuan ini kerap kali mengalami perubahan. Terakhir dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (red/latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB