Penipuan Rumah Kayu Jati Rp140 Juta, Warga Mojowetan Dilaporkan ke Polres Blora  

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 SEPTEMBER 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Diduga Kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp140 juta kembali mencuat di Kabupaten Blora.

 

Seorang warga berinisial D (60), melaporkan pria berinisial K, asal Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, setelah pemesanan rumah kayu jati jenis joglo yang disepakati sejak 2015 tak kunjung terealisasi.

 

Korban menuturkan, peristiwa bermula pada Januari 2015, ia memesan rumah kayu jati senilai Rp175 juta dengan sistem pembayaran progres sesuai pekerjaan.

 

Uang senilai Rp140 juta telah dibayarkan dan diserahkan melalui anak K. Sesuai kesepakatan, rumah seharusnya selesai Desember 2015, namun hingga kini tak kunjung berdiri.

 

K sempat beralasan sebagian uang digunakan untuk biaya anaknya yang mengalami kecelakaan.

 

Berjalannya waktu pada tahun 2022, K menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang Rp140 juta. Tetapi janji itu tidak pernah terpenuhi.

Baca Juga :  Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus OPD Mesuji, Publik Menunggu Kepastian Penegakan Hukum

 

Bahkan pada Agustus 2025, K saat diberi kesempatan kembali untuk melunasi Rp25 juta, disaksikan perangkat desa, dia tetap mangkir.

 

“K sudah saya beri solusi, bahkan saya minta kayunya itu dijual saja, supaya K bisa mengembalikan uang itu. Tapi meskipun kayu habis, uang juga tidak kembali. Saya sangat dirugikan dan dipermainkan oleh K,” tegas korban.

 

 

*Kuasa Hukum: Unsur Pidana Terpenuhi*

 

 

Kuasa hukum D (korban), Sucipto, menegaskan perkara ini murni tindak pidana.

 

“Perkara ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur KUHP dan unsur-unsurnya telah terpenuhi dalam Pasal 378 dan 372, sehingga korban mengalami kerugian material,” tegasnya.

 

Sucipto juga menambahkan, dari total kerugian Rp140 juta, baru sekitar Rp21 juta yang pernah dikembalikan terlapor, sehingga masih tersisa lebih dari Rp118 juta.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri Di Pemda Tulang Bawang Barat

 

“Perkara ini segera terselesaikan dengan lancar dan sukses. Klien kami sudah terlalu lama dirugikan,” imbuhnya.

 

 

*Resmi Dilaporkan ke Polres Blora*

 

 

Kasus ini akhirnya resmi dibawa ke jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 239/IX/2025/Res Blora/Jateng tertanggal Rabu (3/9/2025), kuasa hukum korban melaporkan ‘K’ ke Polres Blora.

 

Dalam laporan itu disebutkan, tindak pidana terjadi sejak Januari 2015 di rumah terlapor dengan kerugian berupa uang dan barang senilai Rp140 juta.

 

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Laporan sudah kami sampaikan resmi ke Polres Blora. Kami mendorong agar aparat segera menindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” tandas Sucipto.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB