Prostitusi dan Miras Mengancam, Bupati Pemalang Perintahkan Satpol PP Bertindak Cepat    

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 SEPTEMBER 2025

Pemalang,  – Mediaindonesiamaju.com Praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol ilegal kembali marak di sekitar Terminal Induk Pemalang. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pemalang, Sapto Suhendro, menyatakan bahwa Pemalang sebagai daerah religius memiliki kewajiban untuk memberantas praktik tersebut.

 

Sapto Suhendro berharap Satpol PP tidak hanya berhenti pada himbauan, tetapi juga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. “Tindakan tegas dari pihak berwenang tersebut merupakan harapan masyarakat sejak lama. Atas nama Muhammadiyah Pemalang, kami berharap Satpol PP jangan hanya berhenti pada himbauan,” kata Sapto.

 

Menurut Sapto, keberadaan tempat hiburan malam yang populer sejak puluhan tahun lalu dengan sebutan Calam bukan rahasia umum lagi, namun di lokasi tersebut disalahgunakan sebagai tempat prostitusi sekaligus peredaran minuman beralkohol/miras. Sapto mengingatkan bahwa penanganan penyakit masyarakat tidak cukup hanya oleh Satpol PP, melainkan juga harus melibatkan Polri dan TNI agar lebih komprehensif.

Baca Juga :  Diduga Ada Gratifikasi, Mobil Debitur Ditarik Paksa di Lingkungan Polsek Watukumpul

 

“MUI bersama ormas Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, dan LDII, sudah sepakat menghimbau aparat agar bersatu mengatasi masalah ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan meluas dan merusak masyarakat Pemalang secara keseluruhan,” ujarnya.

 

Sapto berharap Pemalang bisa tumbuh sebagai masyarakat yang sehat, bermoral, dan penuh berkah, agamis sesuai dengan harapan pemerintah daerah. “Harapan kami, Pemalang bisa tumbuh sebagai masyarakat yang sehat, bermoral, dan penuh berkah, agamis sesuai dengan harapan pemerintah daerah,” tutup Sapto.

Baca Juga :  KPK OTT di OKU, Kapolres: Benar! Kami Diminta Sediakan Ruang Pemeriksaan

 

Sementara itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyatakan bahwa Satpol PP akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Satpol PP segera tindak lanjut,” jawab Anom saat dihubungi melalui pesan singkat.

 

Anom juga menekankan bahwa jika peran media atau wartawan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari oknum arogan yang tidak bertanggung jawab, maka segera diadukan saja. “Diadukan saja,” kata Anom.

 

Dengan demikian, masyarakat Pemalang berharap agar praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat segera diberantas dan Pemalang dapat menjadi daerah yang lebih religius dan bermoral.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru