Proyek Talud di Toroh Grobogan Diduga Asal-Asalan, Rugikan Negara

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 SEPTEMBER 2025

GROBOGAN, -Mediaindonesiamaju.com Proyek pembangunan talud di Jalan Plosoharjo 1, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang telah ditentukan.

Pantauan awak media pada Rabu (10/9/2025) pukul 12.10 WIB, menunjukkan pekerjaan talud dilakukan secara asal-asalan, hanya mementingkan bentuk tanpa memperhatikan kualitas. Kualitas material dinilai buruk, pemasangan batu tidak teliti, serta banyak rongga atau celah pada struktur bangunan.

Baca Juga :  Bayi Meninggal Disertai Luka Bakar, RSUD R. Soetijono Blora Diduga Lalai dalam Penanganan

Padahal, fungsi utama talud adalah menahan tanah dan mencegah longsor atau banjir. Jika pengerjaan dilakukan dengan kualitas rendah, talud berpotensi cepat rusak dan tidak mampu berfungsi secara efektif. Kondisi ini dapat menyebabkan pemborosan anggaran negara sekaligus menimbulkan kerugian besar.

Proyek dengan Nomor Kontrak 056.1/112.35/III/2025 tanggal 26 Juni 2025 ini dilaksanakan oleh CV Rindang Wijaya dengan nilai kontrak Rp192.523.000,00 Tahun Anggaran 2025 dan jangka waktu pelaksanaan 90 hari. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan kualitas pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

Kurangnya pengawasan dan transparansi menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Bahkan, praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan indikasi korupsi yang melibatkan pihak kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan talud tersebut.

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB