Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta Tidak Hadir Sidang Praperadilan Lurah Tegaltirto Nonaktif Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 01 Oktober 2025

Yogjakarta, Mediaindonesiamaju.com- Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka lurah Tegaltirto nonaktif “S” ditunda setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, sebagai termohon, tidak hadir dalam sidang pertama permohonan praperadilan tersebut dan menyurati PN Yogya sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (30/9/2025).

“Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut, dan sidang selanjutnya ditunda selama sepekan,” ujar hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH di sela-sela persidangan

Dari sikap yang diambil hakim tunggal tersebut membuat salah satu tim penasihat hukum pemohon Dr. Tanti, SH melakukan protes keras.

Kuasa hukum pemohon Dr. Ananta, SH juga menyatakan kekecewaan karena tindakan menunda termohon tersebut yang dianggap menghambat proses hukum dan menduga ketidakhadiran Kejati DIY selaku pihak termohon “merupakan strategi mereka untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana”, sambungnya.

Baca Juga :  Sinergitas Polres Ende dan Buser Polres Ngada Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan

Sebagaimana diketahui, Ada banyak kejanggalan sejak awal dimana Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar. Dan “Obyek tanah yang dituduhkan sebagai Tanah Kas Desa Tegaltirto sejatinya berstatus hak milik perorangan yang telah bersertifikat SHM” tandas Ananta.

“S” disebut membeli lahan tersebut secara sah dan resmi melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) serta proses balik nama yang sah di BPN Sleman.

Manakala kewenangan pihak yang berkompeten dalam hal ini penyidik kejati DIY yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah mengesampingkan fakta hukum yang sesungguhnya, termasuk keterangan saksi saksi juga banyak yang diabaikan sehingga dapat menimbulkan potensi timbulnya misscarriage of justice yakni kegagalan dalam sistem hukum dikarenakan diduga lalainya dalam menerapkan Due Process Of Law yang diartikan suatu prinsip dimana mengharuskan pemerintah untuk menjalankan proses hukum yang benar demi tegaknya keadilan, Penting kiranya menjadi fondasi dalam sistem hukum modern yang demokratis dan manusiawi serta seirama dengan prinsip hak asasi manusia ungkap R Cahyanto selaku salah satu dari kuasa hukum klien juga sebagai Ketua BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Magelang Raya.

Baca Juga :  Warga Proto Kedungwuni Tuntut Reformasi Birokrasi, Desak Sekdes dan Kroninya Dipecat

(Panji)

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru