Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta Tidak Hadir Sidang Praperadilan Lurah Tegaltirto Nonaktif Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 01 Oktober 2025

Yogjakarta, Mediaindonesiamaju.com- Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka lurah Tegaltirto nonaktif “S” ditunda setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, sebagai termohon, tidak hadir dalam sidang pertama permohonan praperadilan tersebut dan menyurati PN Yogya sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (30/9/2025).

“Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut, dan sidang selanjutnya ditunda selama sepekan,” ujar hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH di sela-sela persidangan

Dari sikap yang diambil hakim tunggal tersebut membuat salah satu tim penasihat hukum pemohon Dr. Tanti, SH melakukan protes keras.

Kuasa hukum pemohon Dr. Ananta, SH juga menyatakan kekecewaan karena tindakan menunda termohon tersebut yang dianggap menghambat proses hukum dan menduga ketidakhadiran Kejati DIY selaku pihak termohon “merupakan strategi mereka untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana”, sambungnya.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Polres Demak Lakukan Sterilisasi Gereja

Sebagaimana diketahui, Ada banyak kejanggalan sejak awal dimana Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar. Dan “Obyek tanah yang dituduhkan sebagai Tanah Kas Desa Tegaltirto sejatinya berstatus hak milik perorangan yang telah bersertifikat SHM” tandas Ananta.

“S” disebut membeli lahan tersebut secara sah dan resmi melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) serta proses balik nama yang sah di BPN Sleman.

Manakala kewenangan pihak yang berkompeten dalam hal ini penyidik kejati DIY yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah mengesampingkan fakta hukum yang sesungguhnya, termasuk keterangan saksi saksi juga banyak yang diabaikan sehingga dapat menimbulkan potensi timbulnya misscarriage of justice yakni kegagalan dalam sistem hukum dikarenakan diduga lalainya dalam menerapkan Due Process Of Law yang diartikan suatu prinsip dimana mengharuskan pemerintah untuk menjalankan proses hukum yang benar demi tegaknya keadilan, Penting kiranya menjadi fondasi dalam sistem hukum modern yang demokratis dan manusiawi serta seirama dengan prinsip hak asasi manusia ungkap R Cahyanto selaku salah satu dari kuasa hukum klien juga sebagai Ketua BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Magelang Raya.

Baca Juga :  Pembangunan GOR Bologarang Terhambat, Masyarakat Pertanyakan Anggaran dan Fasilitas Desa

(Panji)

Berita Terkait

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah
Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:25 WIB

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terbaru