Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta Tidak Hadir Sidang Praperadilan Lurah Tegaltirto Nonaktif Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 01 Oktober 2025

Yogjakarta, Mediaindonesiamaju.com- Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka lurah Tegaltirto nonaktif “S” ditunda setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, sebagai termohon, tidak hadir dalam sidang pertama permohonan praperadilan tersebut dan menyurati PN Yogya sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (30/9/2025).

“Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut, dan sidang selanjutnya ditunda selama sepekan,” ujar hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH di sela-sela persidangan

Dari sikap yang diambil hakim tunggal tersebut membuat salah satu tim penasihat hukum pemohon Dr. Tanti, SH melakukan protes keras.

Kuasa hukum pemohon Dr. Ananta, SH juga menyatakan kekecewaan karena tindakan menunda termohon tersebut yang dianggap menghambat proses hukum dan menduga ketidakhadiran Kejati DIY selaku pihak termohon “merupakan strategi mereka untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana”, sambungnya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

Sebagaimana diketahui, Ada banyak kejanggalan sejak awal dimana Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar. Dan “Obyek tanah yang dituduhkan sebagai Tanah Kas Desa Tegaltirto sejatinya berstatus hak milik perorangan yang telah bersertifikat SHM” tandas Ananta.

“S” disebut membeli lahan tersebut secara sah dan resmi melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) serta proses balik nama yang sah di BPN Sleman.

Manakala kewenangan pihak yang berkompeten dalam hal ini penyidik kejati DIY yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah mengesampingkan fakta hukum yang sesungguhnya, termasuk keterangan saksi saksi juga banyak yang diabaikan sehingga dapat menimbulkan potensi timbulnya misscarriage of justice yakni kegagalan dalam sistem hukum dikarenakan diduga lalainya dalam menerapkan Due Process Of Law yang diartikan suatu prinsip dimana mengharuskan pemerintah untuk menjalankan proses hukum yang benar demi tegaknya keadilan, Penting kiranya menjadi fondasi dalam sistem hukum modern yang demokratis dan manusiawi serta seirama dengan prinsip hak asasi manusia ungkap R Cahyanto selaku salah satu dari kuasa hukum klien juga sebagai Ketua BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Magelang Raya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Buser Polres Ngada Berhasil Mengatasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Terminal Kota Bajawa

(Panji)

Berita Terkait

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terbaru