Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 19 Oktober 2025

Pekalongan ,Mediaindonesiamaju.com– Seorang warga Desa Tangkil Kulon mengaku menjadi korban penjualan tanah secara sepihak oleh pihak yang pernah memberikan pinjaman kepadanya. Kejadian ini berawal sejak tahun 1980, ketika korban meminjam uang sebesar Rp3.000.000 kepada seorang warga bernama Kasmurah untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit.

Sebagai jaminan, korban menyerahkan sebidang tanah kebun miliknya untuk dikelola sementara oleh Kasmurah. Tanah tersebut berisi pohon-pohon besar, pisang, dan berbagai tanaman buah lainnya, dan disepakati akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.

Memasuki tahun 2016, korban berniat menyelesaikan hutang tersebut. Ia mendatangi Balai Desa Tangkil Kulon dan menyatakan kesiapannya mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk pelunasan sekaligus penebusan tanah kebunnya.

Namun, niat baik tersebut ditolak oleh Kasmurah. Ia disebut meminta pembayaran sebesar Rp25.000.000. Korban kemudian meminta bantuan perangkat desa untuk menjadi penengah agar uang pelunasan sebesar Rp5.000.000 dapat diterima. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan, dan Kasmurah tetap tidak mau menerima pelunasan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak

Pada tahun 2019, korban mendapat kabar dari tetangganya, Mona, bahwa tanah kebun yang dulu dijaminkan telah diukur, dipatok, dan bahkan dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto, perangkat Desa Ngalian, melalui perantara bernama Torek. Harga penjualan disebut sebesar Rp56.000.000. Transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah.

Korban kemudian mendatangi pihak desa untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh keterangan apapun.

Pada tanggal 4 Februari 2025, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kembali Balai Desa Tangkil Kulon untuk meminta klarifikasi. Dari kunjungan tersebut, mereka menemukan fotokopi surat pernyataan jual beli tanah.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Siapkan Program Unggulan untuk Meningkatkan IPM dan Kesejahteraan Masyarakat  

Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa tanah awalnya atas nama almarhum Waryumi dengan nomor Letter C: 0038 yang berlokasi di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, telah berubah menjadi atas nama Kasmurah dengan nomor Letter C: 0647 di lokasi yang sama. Tanah tersebut juga telah dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto dengan tanda tangan kedua pihak disertai materai, dan diketahui oleh Kepala Desa Tangkil Kulon.

Korban menyatakan tidak pernah memberikan izin, menyetujui, atau menandatangani surat perpindahan kepemilikan maupun penjualan tanah tersebut. Ia kini meminta keadilan dan mengharapkan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen dan penjualan ilegal aset pribadinya.

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terbaru