Bakal Calon Perangkat Desa Punjulharjo Rembang, 1 Peserta Resmi Mendaftar, 2 Baru Ambil Berkas  

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 20 OKTOBER 2025

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Sekertaris Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Punjulharjo Rembang Ubaidillah mengatakan pendaftaran calon Perangkat Desa selama 7 hari, pada Senin hingga Minggu, 17 – 23 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Proses pendaftaran yang telah dibuka sejak Tanggal 17 Oktober 2025

 

Berdasarkan data yang diterima, hingga Senin (20 Oktober 2025) tercatat sebanyak satu orang telah resmi menyerahkan surat permohonan dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi awal sebagai Bakal Calon (Balon) Perangkat Desa Punjulharjo, Rembang,” ungkap Ubaidillah Via phone kepada MIM, Senin (20/10/2025) malam.

 

Baru satu yang mendaftar perempuan, yang menunjukkan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi tahun ini. Dan tadi (Senin 20/10/2025 red) ada dua orang yang baru mengambil berkas.

 

Menurut Ubaidillah, Saya optimis nantinya bisa lebih dari dua orang bakal calon, jadi tetap bisa dilaksanakan seleksi

 

Ia berujar dari panitia semoga proses pengangkatan (mulai dari penjaringan sampai pelantikan) bisa berjalan dengan lancar, perangkat desa yang terpilih adalah calon yang kompeten sehingga bisa mendukung program-program Desa Punjulharjo ke depannya,” terangnya.

 

Adapun Persyaratan Administrasi Calon Perangkat

 

Perangkat Desa Punjulharjo Rembang

 

1. Surat Permohonan/lamaran menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai (10.000), (diketik / ditulis tangan)

Baca Juga :  Minimnya Pengawasan Kantin SMK Yatpi Godong, Siswa Bebas Merokok di Lingkungan Sekolah

 

2. Fotocopy KTP yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang (UPTD Dispendukcapil di wilayah asal Kecamatan masing-masing pendaftar)

 

3. Fotocopy Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Rektor/Dekan (Untuk Fotocopy Ijazah Kejar Paket C dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten masing-masing pendaftar)

 

4. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang (UPTD Dispendukcapil di wilayah asal Kecamatan masing-masing pendaftar)

 

5. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara

 

6. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih

 

7. Surat Keterangan Berbadan sehat dari Puskesmas (Puskesmas di wilayah Kabupaten Rembang dan Puskesmas wilayah Kabupaten asal untuk pendaftar luar Kabupaten)

 

8. Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter RSUD

 

9. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai (10.000)

 

10. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai (10.000)

Baca Juga :  Kisruh Dewan Pers Blokir - PWI Anggap Tak Berdampak Pada Keabsahan SK

 

11. Surat Pernyataan Berkelakuan Baik, jujur dan adil di atas kertas bermaterai (10.000)

 

12. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik di atas kertas bermaterai (10.000)

 

13. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang di atas kertas bermaterai (10.000)

 

14. Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer di atas kertas bermaterai (10.000)/ sertifikat dari lembaga yang berwenang

 

15. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai (10.000)

 

16. Pas Photo 4 x 6, Berpakaian rapi dan warna background bebas ( 2 lembar )

 

17. Surat Pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai (10.000)

 

18. Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS

 

19. Surat Izin Tertulis dari atasan bagi anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN dan/atau pegawai BUMD

 

20. Surat Izin Tertulis dari Bupati bagi anggota BPD

 

21. Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa

 

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat desa Punjulharjo, dalam rangka mengisi lowongan Perangkat Desa Punjulharjo telah dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Punjulharjo untuk formasi Kepala Dusun.

 

Rep : Bowo

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terbaru