Satpol PP Bungkam Soal Maraknya Miras dan Karaoke Ilegal di Blora, Publik Curiga Ada “Atensi Khusus”?  

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Suara publik kembali menggema, diduga lemahnya penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan menjamurnya kafe karaoke ilegal di berbagai titik di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Ironisnya, meski aktivitas tersebut sudah terang-terangan melanggar aturan, aparat penegak perda itu justru terkesan diam seribu bahasa.

 

Ilham, salah satu warga Blora, menilai sikap bungkam Satpol PP menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama terkait izin minuman beralkohol yang telah diatur dalam perundangan.

 

“Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas di Blora tanpa izin resmi. Apalagi arak tradisional yang jelas tak memiliki dasar izin produksi maupun edar. Satpol PP seolah menutup mata,” tegas Ilham, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Gagalkan Perang Sarung, Amankan Delapan Pelaku

 

Lebih lanjut, Ilham juga menyebut sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Blora diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan sebagian di antaranya menjual minuman keras secara terbuka.

 

“Kalau izin resminya saja tidak ada, kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada ‘setoran atensi khusus’ yang membuat aparat enggan bergerak,” jelasnya.

 

Ilham juga menyinggung fenomena aneh yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

 

“Kaya kemarin, ramai berita terkait outlet 23 HWG sudah tutup, tapi nyatanya buka lagi. Sebenarnya kerja nggak sih Satpol PP ini, atau cuma tutup mata kalau sudah ada yang ‘mengatur’?” keluhnya.

 

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada dugaan pembiaran terstruktur terhadap pelanggaran perda.

 

Pasalnya, perda tentang ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol sudah jelas mengatur larangan penjualan miras tanpa izin.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

 

Lebih memprihatinkan lagi, maraknya peredaran miras ini dinilai sudah mulai merusak generasi muda.

 

Kebiasaan minum minuman keras kini seolah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat, bahkan di usia remaja.

 

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menghancurkan moral anak-anak muda Blora. Sudah seperti hal biasa sekarang melihat orang mabuk di pinggir jalan atau nongkrong sambil minum miras,” ujarnya.

 

“Apa harus viral dulu biar Satpol PP kerja? Kalau nggak di-blow up di media, kayaknya nggak bakal ada tindakan sama sekali,” pungkas Ilham.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Jika Satpol PP terus diam, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat penegak perda akan semakin luntur.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025
Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  
Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  
Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  
Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan
Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan

Berita Terbaru