Satpol PP Bungkam Soal Maraknya Miras dan Karaoke Ilegal di Blora, Publik Curiga Ada “Atensi Khusus”?  

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Suara publik kembali menggema, diduga lemahnya penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan menjamurnya kafe karaoke ilegal di berbagai titik di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Ironisnya, meski aktivitas tersebut sudah terang-terangan melanggar aturan, aparat penegak perda itu justru terkesan diam seribu bahasa.

 

Ilham, salah satu warga Blora, menilai sikap bungkam Satpol PP menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama terkait izin minuman beralkohol yang telah diatur dalam perundangan.

 

“Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas di Blora tanpa izin resmi. Apalagi arak tradisional yang jelas tak memiliki dasar izin produksi maupun edar. Satpol PP seolah menutup mata,” tegas Ilham, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Aksi Penolakan ODOL di Semarang, Sopir Truk Tuntut Revisi UU dan Perlindungan Kesejahteraan

 

Lebih lanjut, Ilham juga menyebut sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Blora diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan sebagian di antaranya menjual minuman keras secara terbuka.

 

“Kalau izin resminya saja tidak ada, kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada ‘setoran atensi khusus’ yang membuat aparat enggan bergerak,” jelasnya.

 

Ilham juga menyinggung fenomena aneh yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

 

“Kaya kemarin, ramai berita terkait outlet 23 HWG sudah tutup, tapi nyatanya buka lagi. Sebenarnya kerja nggak sih Satpol PP ini, atau cuma tutup mata kalau sudah ada yang ‘mengatur’?” keluhnya.

 

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada dugaan pembiaran terstruktur terhadap pelanggaran perda.

 

Pasalnya, perda tentang ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol sudah jelas mengatur larangan penjualan miras tanpa izin.

Baca Juga :  LMP Tulungagung: Pengelolaan Dana BOS dan BPOPP SMKN 1 Pagerwojo Harus Transparan dan Akuntabel

 

Lebih memprihatinkan lagi, maraknya peredaran miras ini dinilai sudah mulai merusak generasi muda.

 

Kebiasaan minum minuman keras kini seolah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat, bahkan di usia remaja.

 

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menghancurkan moral anak-anak muda Blora. Sudah seperti hal biasa sekarang melihat orang mabuk di pinggir jalan atau nongkrong sambil minum miras,” ujarnya.

 

“Apa harus viral dulu biar Satpol PP kerja? Kalau nggak di-blow up di media, kayaknya nggak bakal ada tindakan sama sekali,” pungkas Ilham.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Jika Satpol PP terus diam, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat penegak perda akan semakin luntur.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Berita Terbaru