Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Grobogan – Mediaindonsesiamaju.com Merasa tidak memperoleh keadilan hukum, Muhlisin selaku Ketua Yayasan Roudlotul Qur’an Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggandeng pengacara handal dari Semarang, Anik Utami Ningsih, S.H. dari organisasi advokat Peradi.

 

Sebelumnya, laporan Muhlisin di Polsek Gubug sempat dihentikan, namun setelah adanya pendampingan hukum dan pertimbangan lebih lanjut, pihak Polsek akhirnya membuka kembali perkara tersebut karena adanya pertimbangan hukum baru yang dinilai penting untuk ditelusuri.

Baca Juga :  Wartawan Dijebak di Blora? LCKI: Polisi Harusnya Tangkap Juga Si Pemberi Uang!

 

Kuasa hukum pelapor, Anik Utami Ningsih, menyoroti prosedur penghentian perkara yang dianggap tidak transparan. Ia mempertanyakan keabsahan gelar perkara yang dijadikan dasar keputusan penghentian tersebut.

 

> “Kami menilai gelar perkara itu diduga hanya formalitas dan tidak sesuai prosedur. Bukti foto saat gelar perkara tidak pernah ditunjukkan, padahal itu menjadi dasar penting dalam proses hukum,” tegas Anik.

 

 

 

Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, gelar perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun wajib dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor. Namun dalam kasus ini, kedua pihak disebut tidak pernah diundang maupun hadir, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif untuk menyelamatkan terlapor.

Baca Juga :  Proyek Rabat Beton di Desa Loning Tanpa Papan Informasi, Kecurigaan Mengintai

 

Dengan dibukanya kembali kasus tersebut, pihak pelapor berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.

 

#PolsekGubug

#Grobogan

#KeadilanHukum

#Peradi

#YayasanRoudlotulQuran

 

Rep : Fiqih Hidayat

Berita Terkait

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Berita Terbaru