Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Grobogan – Mediaindonsesiamaju.com Merasa tidak memperoleh keadilan hukum, Muhlisin selaku Ketua Yayasan Roudlotul Qur’an Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggandeng pengacara handal dari Semarang, Anik Utami Ningsih, S.H. dari organisasi advokat Peradi.

 

Sebelumnya, laporan Muhlisin di Polsek Gubug sempat dihentikan, namun setelah adanya pendampingan hukum dan pertimbangan lebih lanjut, pihak Polsek akhirnya membuka kembali perkara tersebut karena adanya pertimbangan hukum baru yang dinilai penting untuk ditelusuri.

Baca Juga :  Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

 

Kuasa hukum pelapor, Anik Utami Ningsih, menyoroti prosedur penghentian perkara yang dianggap tidak transparan. Ia mempertanyakan keabsahan gelar perkara yang dijadikan dasar keputusan penghentian tersebut.

 

> “Kami menilai gelar perkara itu diduga hanya formalitas dan tidak sesuai prosedur. Bukti foto saat gelar perkara tidak pernah ditunjukkan, padahal itu menjadi dasar penting dalam proses hukum,” tegas Anik.

 

 

 

Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, gelar perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun wajib dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor. Namun dalam kasus ini, kedua pihak disebut tidak pernah diundang maupun hadir, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif untuk menyelamatkan terlapor.

Baca Juga :  Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

 

Dengan dibukanya kembali kasus tersebut, pihak pelapor berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.

 

#PolsekGubug

#Grobogan

#KeadilanHukum

#Peradi

#YayasanRoudlotulQuran

 

Rep : Fiqih Hidayat

Berita Terkait

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025
Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  
Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  
Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  
Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan
Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan

Berita Terbaru