Konser Denny Caknan Berakhir Ricuh: Wartawan Lokal Ditolak, EO Shaolin Music Diduga Langgar UU Pers 

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 31 OKTOBER 2025

Pemalang,  – Mediaindonesiamaju.com Insiden serius yang mengancam pilar demokrasi dan kebebasan pers terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Konser musik akbar “Melepas Penat Pemalang” yang menghadirkan musisi kenamaan Denny Caknan dan Ndarboy Genk pada Kamis (30/10/2025) malam di Terminal Pemalang, berujung pada konfrontasi antara jurnalis lokal dan panitia penyelenggara dari Event Organizer (EO) Shaolin Music.

Peristiwa ini bukan sekadar cekcok biasa, melainkan sorotan tajam terhadap dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mengindikasikan semakin memprihatinkannya penghargaan terhadap kerja jurnalistik di daerah tersebut.

 

 

Diskriminasi Akses dan “Media Sosial” Pilihan

Permasalahan mencuat ketika sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan dihalang-halangi aksesnya oleh petugas di lapangan.

 

 

Dentang HS, seorang jurnalis dari media Lentera Rakyat, menjadi salah satu korban kebijakan diskriminatif tersebut.

Menurut Dentang, saat ia dan rekannya meminta izin masuk di pos tiket, panitia menolak akses mereka dengan alasan yang menciderai marwah profesi wartawan. Panitia bersikeras bahwa prioritas akses diberikan hanya kepada media yang telah memiliki ikatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak EO.

 

 

“Media lokal, wartawan lokal gak bisa masuk. Jika mau masuk dihitung penonton, harus bayar,” tutur Dentang, mengutip pernyataan panitia, saat diwawancarai oleh Erapos Online pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Bos Konveksi dan Karyawan Gegerkan Warga Jetak Kidul

 

Yang lebih ironis, Dentang mengungkapkan bahwa panitia menyebut sekitar 50 “media” yang berkolaborasi dengan mereka justru berasal dari platform media sosial (medsos), bukan media massa profesional yang terverifikasi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai standar operasional prosedur dan profesionalisme EO dalam mengelola acara publik.

Intervensi Hukum dan Sanksi Pidana Menanti

Perlakuan sepihak ini memicu kemarahan kolektif dari insan pers lokal. Para wartawan mendatangi lokasi konser untuk meminta klarifikasi, yang terekam dalam video amatir yang juga memperlihatkan dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam menghalau wartawan masuk.

 

 

Imam Subiyanto, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menegaskan bahwa perilaku panitia telah melampaui batas koordinasi dan masuk ke ranah potensi pelanggaran hukum pers yang serius.

 

 

“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Imam. Ia menekankan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi penuh oleh konstitusi.

Baca Juga :  Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

 

 

 

Konsekuensi hukum bagi para pihak yang menghalangi kerja pers tidak main-main. Pasal 18 UU Pers mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi EO Shaolin Music dan pihak terkait lainnya.

 

 

Tiga Pertanyaan Kritis untuk Pemkab Pemalang

Imam Subiyanto juga mendesak adanya transparansi dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terkait penggunaan fasilitas publik untuk acara komersial semacam ini. Ia melontarkan tiga pertanyaan kunci yang menuntut jawaban dari pihak berwenang:

Apakah penyelenggara telah menyediakan jalur resmi dan terbuka yang adil bagi seluruh wartawan sesuai standar liputan acara publik?

 

 

Mengapa ada perbedaan signifikan dalam akses yang diberikan, memisahkan penonton umum dengan media yang memiliki fungsi kontrol sosial?

 

 

Apakah Pemkab Pemalang dan aparat terkait telah melakukan pengawasan yang memadai terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik strategis seperti terminal?

 

 

Insiden ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Pemalang, menyoroti perlunya sosialisasi masif mengenai UU Pers kepada semua elemen masyarakat, termasuk penyelenggara acara dan aparat keamanan.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  
Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  
Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  
Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  
Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:55 WIB

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  

Selasa, 4 November 2025 - 21:33 WIB

Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

Selasa, 4 November 2025 - 17:45 WIB

Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Berita Terbaru