Kontroversi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Pemilik Menuntut Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 01 NOVEMBER 2025

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Pemilik Ruko di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang merasa di rugikan oleh ulah Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang di Lasem Rembang, karena Ruko yang terletak di Res Area Pasujudan Sunan Bonang di bongkar oleh Pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa sepengetahuan pemilik dan oleh Oknum Pengurus tersebut seolah dipaksakan harus dibongkar, padahal pemilik Ruko/kios sudah bertahun-tahun berjualan di Res Area Pasujudan Sunan Bonang tersebut sejak Bapak Ibuknya masih hidup sampai meninggal , kios itu di jadikan lahan mengais rejeki untuk kehidupannya sehari-hari 01/11/2025.

Pihak pemilik yang menempati kios juga membayar kontrak 1 tahun Rp. 400.000,- dan dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang serta terakhir membayar kontrak per 5 Januari 2024 di Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, tetapi setelah Wisata Pasujudan Sunan Bonang tersebut di hibahkan pengelolaannya ke Yayasan Sunan Bonang baru pembongkaran itu terjadi dan yang di bongkar cuma 1 kios yang paling Utara milik sdri. Fifi Himatul Hidayah, pembongkaran milik aset Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak prosedural. Dimana pembongkaran tidak ada pemberitahuan ke Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset di Res Area tersebut karena dulu pembangunan kios tersebut memakai anggaran APBD Kabupaten Rembang, serta pembongkarannya juga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios sehingga pemilik merasa di rugikan.

Baca Juga :  Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

 

Dalam Hal ini pemilik tanpa di beri Ganti Rugi sedikitpun.

Ketua umum Yayasan Sunan Bonang Gus Nasih setelah di konfirmasi oleh Media mengatakan tidak tau menahu tentang pembongkaran tersebut karena ada petugas lapangan dari Pihak Yayasan yang melaksanakan eksekusi. Dan Ketua Harian Yayasan juga selaku Pj. Kepala Desa Bonang saat di konfirmasi juga mengatakan bahwa waktu pembongkaran tidak ada di lokasi tetapi waktu rapat sudah mengarahkan agar di komunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik Kios, dan pemilik di berikan Ganti Rugi. Akan tetapi pihak Oknum yang melakukan pembongkaran hal tersebut tidak dilakukan dan di bongkar secara paksa, hal ini jelas menyalahi prosedur dan oknum tersebut bisa di pidanakan atas unsur perusakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Sentil Gubernur Abdul Wahid: Ingat Kasus Korupsi di DPRD!

 

Bukti kejanggalan dalam proses pembongkaran sudah jelas dimana surat pemberitahuan cuma 1 kali dan itu saja antara Nomor surat dengan tanggal sudah berbeda jauh ( nomor surat : SP/001/YSB/VIII/2025 sedangkan tanggal surat ; 4-9-2025 itu saja di tipex ) oleh Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang.

Hal ini yang menjadikan pemilik kios merasa di Zolimi dan di singkirkan dari Res Area Pasujudan Sunan Bonang. Dalam kasus ini pemilik kios sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Berita Terbaru