Simalungun, 4 November 2025 — Mediaindonesiamaju.com Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan. Seorang menejer kebun bernama Abdi Sinaga diduga kuat menjual tanah uruk (tanah humus) kepada pihak pendor atau pemborong demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar yang mengaku sudah lama resah dengan aktivitas galian tanah di area kebun milik negara itu. Menurut warga, kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada tanaman kelapa sawit yang tumbuh di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

«“Setiap ada pekerjaan bibitan kelapa sawit oleh pihak pendor, mereka selalu mendatangkan excavator ke blok kebun untuk mengambil tanah humus. Katanya untuk kebutuhan bibit sawit, tapi kami curiga tanah itu dijual oleh pihak menejer,” ujar salah satu warga kepada Media Indonesia Maju, Senin (3/11/2025).»
Warga menambahkan bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berulang kali terjadi dan tampak tidak ada upaya penertiban dari pihak manajemen kebun. “Yang kami tahu, seharusnya tanah di dalam wilayah HGU tidak boleh diperjualbelikan apalagi dijadikan bahan urukan proyek lain,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Menejer PTPN IV Regional 2 Unit Tinjowan, Abdi Sinaga, tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, kondisi lapangan menunjukkan masih adanya timbunan tanah bekas galian serta kerusakan tanaman kelapa sawit di Afdeling I yang menjadi perbincangan publik.

Warga dan pemerhati lingkungan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, serta anggota DPRD Kabupaten Simalungun, untuk meninjau ulang izin HGU PTPN IV Regional 2. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan adanya praktik galian C ilegal di area kebun negara tersebut.
«“Kalau dalam izin HGU tidak tercantum izin galian C, berarti jelas ada pelanggaran. Ini bisa termasuk penyalahgunaan jabatan,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Simalungun.»
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di lingkungan perkebunan negara. Publik berharap pihak berwenang segera turun tangan agar kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan tersebut tidak terus berlanjut.
Rep : Erika M










