Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, 4 November 2025 — Mediaindonesiamaju.com Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan. Seorang menejer kebun bernama Abdi Sinaga diduga kuat menjual tanah uruk (tanah humus) kepada pihak pendor atau pemborong demi meraup keuntungan pribadi.

 

Informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar yang mengaku sudah lama resah dengan aktivitas galian tanah di area kebun milik negara itu. Menurut warga, kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada tanaman kelapa sawit yang tumbuh di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

«“Setiap ada pekerjaan bibitan kelapa sawit oleh pihak pendor, mereka selalu mendatangkan excavator ke blok kebun untuk mengambil tanah humus. Katanya untuk kebutuhan bibit sawit, tapi kami curiga tanah itu dijual oleh pihak menejer,” ujar salah satu warga kepada Media Indonesia Maju, Senin (3/11/2025).»

Baca Juga :  Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

 

Warga menambahkan bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berulang kali terjadi dan tampak tidak ada upaya penertiban dari pihak manajemen kebun. “Yang kami tahu, seharusnya tanah di dalam wilayah HGU tidak boleh diperjualbelikan apalagi dijadikan bahan urukan proyek lain,” imbuhnya.

 

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Menejer PTPN IV Regional 2 Unit Tinjowan, Abdi Sinaga, tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, kondisi lapangan menunjukkan masih adanya timbunan tanah bekas galian serta kerusakan tanaman kelapa sawit di Afdeling I yang menjadi perbincangan publik.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Demak Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Warga dan pemerhati lingkungan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, serta anggota DPRD Kabupaten Simalungun, untuk meninjau ulang izin HGU PTPN IV Regional 2. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan adanya praktik galian C ilegal di area kebun negara tersebut.

 

«“Kalau dalam izin HGU tidak tercantum izin galian C, berarti jelas ada pelanggaran. Ini bisa termasuk penyalahgunaan jabatan,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Simalungun.»

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di lingkungan perkebunan negara. Publik berharap pihak berwenang segera turun tangan agar kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan tersebut tidak terus berlanjut.

 

 

Rep : Erika M

Berita Terkait

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Berita Terbaru