Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

- Jurnalis

Wednesday, 25 September 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 25 SEPTEMBER 2024

Ketua Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Nusron Wahid, mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa temuan dan rekomendasi Pansus akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, politisi Partai Golkar ini tidak bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana dan bisa diproses secara hukum.

“Untuk sampai pada proses hukum ada tahapannya. Temuan Pansus harus dibuktikan oleh auditor BPK. Kecuali operasi tangkap tangan, ini kan bukan OTT,” ujar Nusron saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Salat Idul Adha dan Serahkan Sapi Seberat 1,25 Ton di Semarang, Mbak Ita: Ini Jadi Penyemangat Bagi Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Pansus Haji menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu dugaan pelanggaran yakni soal pembagian kuota haji khusus dan haji reguler yang tidak mengacu pada Keppres Nomor 6 Tahun 2024.  

Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan tersebut, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000.

Baca Juga :  Berantas Tawuran dan Premanisme, Polda Jateng Laksanakan Patroli Besar-Besaran.

Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengatakan pembagian kuota haji khusus merupakan usulan Kemenag, bukan dari Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, pembagian kuota haji khusus sebanyak 10 ribu kuota juga melanggar ketentuan kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji tahun 2024.

Dari nasional.tempo.com

Berita Terkait

Pemkot Klaim Sukses Kurangi Masalah Banjir, Gelontorkan Dana hingga Rp 441 Miliar
Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp 300 Triliun ke Negara
Mengenal Akmil, Tempat Pembekalan Anggota Kabinet Prabowo di Magelang
Profil Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, Prasetyo Hadi dan Mayor Teddy
Prabowo Boyong Menteri ke Akmil Magelang
Kapolda Jateng Silaturahmi kerumah Gus Mus hingga Gus Zaim untuk Pilkada 2024
Menteri HAM Natalius Pigai Mengusulkan Anggaran Rp 20 Triliun.
Jadi Utusan Khusus Prabowo, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 08:41 WIB

Pemkot Klaim Sukses Kurangi Masalah Banjir, Gelontorkan Dana hingga Rp 441 Miliar

Thursday, 24 October 2024 - 08:38 WIB

Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp 300 Triliun ke Negara

Thursday, 24 October 2024 - 08:26 WIB

Mengenal Akmil, Tempat Pembekalan Anggota Kabinet Prabowo di Magelang

Thursday, 24 October 2024 - 08:25 WIB

Profil Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, Prasetyo Hadi dan Mayor Teddy

Thursday, 24 October 2024 - 08:24 WIB

Prabowo Boyong Menteri ke Akmil Magelang

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB