Galian C Ilegal Desa Perjuangan Minta Kapolda Sumut Tutup Dan Tangkap Pelakunya

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, SUMATRA UTARA, 15 NOVEMBER 2025

Batu Bara – Mediaindonesiamaju.com

Kegiatan galian C penambangan liar yang berlokasi di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, diduga tidak berizin , seperti pemiliknya kebal hukum, terbukti sudah dimedsos kan, diberitakan, namun hingga sekarang masih tetap beroperasi, diduga ada oknum APH yang membekingi.

 

Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum, karena merasa ada bekingan yang diduga oknum APH. Kamis,13/11/2025.

 

Saat dikonfirmasi salah seorang yang mengaku bermarga Siagian sekaligus pengutip uang penjualan tanah hasil galian C kepada supir truk mengatakan bahwa “ada 5 orang polisi yang barusan datang, saya Kasikan Rp.100.000,- mereka ambil tidak apa-apa” ucap yang mengaku bermarga Siagian tersebut.kamis,13/11/2025 sekitar pukul 14’30 wib.

 

Media menduga oknum pengusaha galian C memiliki bekingan yang diduga oknum APH,sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun, karena dibelakang usahanya tersebut ada backing oknum APH yang ikut bermain.

 

Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem lahan pertanian, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan begitu sangat membahayakan.

Baca Juga :  Kades Belor Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Diduga Mark Up Anggaran Banprov TA 2024

 

Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (E SDM), namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.

 

Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan tak mengenal hukum serta Undang undang yang telah diterapkan. Sehingga dengan leluasa membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

 

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan , namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa di belakangnya ada backing.

 

Menurut Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru yg juga ketua FORWAKUM TIPIKOR mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp sepuluh meliyar

Baca Juga :  Oknum Pegawai Rs Ibnu Sina diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Perempuan Berusia 53 thn.

 

Lanjutnya,Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang No 4 Tahun 2009, jelasnya.

 

Saat awak media investigasi Kamis 13 November 2025 cara tidak disengaja bertemu dengan tokoh masyarakat setempat , Dan toko Masyarakat tersebut enggan namanya dipublikasikan, Saat dimintai keterangan juga mengatakan, “kegitan ini sudah berlangsung berapa Minggu yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat izinnya,”ucapnya.

 

Selanjutnya, Ia juga berharap, Agar Kapolda Sumut ambil tindakan. Dan juga aparat penegak hukum (APH) setempat seperti polres Batu Bara untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,agar tidak merasa kebal hukum dengan adanya backing,tutupnya.

( Tim )

Berita Terkait

Minim nya pengawasan Pengerjaan Proyek SDN 1 PAMULIHAN KEC. WAY SULAN, Kab LAMPUNG SELATAN sehingga pekerjaan asal jadi
PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh
Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Transparansi Anggaran  
SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  
Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan
TNI AD Resmikan Instalasi Pompa Hidram, Program Swasembada Pangan Nasional di Banyumas Jawa Tengah
Daftar sekarang di PLN Mobile, Semua Bisa: Pascabayar maupun Prabayar
Dugaan Praktek Penimbunan & Ngangsu BBM Bersubsidi Bebas Beroperasi — Polsek Toroh Tidak Tahu atau Sengaja Tutup Mata?

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:05 WIB

Minim nya pengawasan Pengerjaan Proyek SDN 1 PAMULIHAN KEC. WAY SULAN, Kab LAMPUNG SELATAN sehingga pekerjaan asal jadi

Senin, 17 November 2025 - 15:50 WIB

PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh

Senin, 17 November 2025 - 14:19 WIB

Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Transparansi Anggaran  

Senin, 17 November 2025 - 14:14 WIB

SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan

Berita Terbaru