Warga Desa Tunggu Keluhkan Biaya Sertifikat Masal Tanah Rp 500 Ribu, Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 1 JANUARI 2025

Grobogan, 1 Januari 2025 – Mediaindonesiamaju.com  – Warga Desa Tunggu, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, mengeluhkan biaya sertifikat masal tanah yang mencapai Rp 500.000, yang dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah seorang warga, Sumanto,mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual kambing miliknya untuk bisa membayar biaya tersebut.

“Biaya sertifikat ini sangat memberatkan, saya harus menjual kambing untuk menebus biaya itu. Padahal kambing ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkap Sumanto (01-01-25)

Keluhan ini mengemuka seiring dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Namun, meskipun biaya yang dibebankan di Desa Tunggu mencapai Rp 500.000, biaya pengurusan sertifikat tanah berdasarkan ketentuan terbaru dari SKB 3 Menteri tentang biaya PTSL 2024, berbeda antar wilayah.

Baca Juga :  CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAVINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali, yang termasuk Provinsi Jawa Tengah, tempat Desa Tunggu berada, seharusnya hanya sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut mencakup beberapa kegiatan, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Sementara itu, untuk wilayah lain di Indonesia, biaya bervariasi, misalnya di Kategori I  (seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000, dan di Kategori II (seperti Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara) sebesar Rp 350.000.

Namun, biaya yang dikenakan di Desa Tunggu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Warga merasa kesulitan dengan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tanggapan Santai Dari Pimpinan - Terkait Tudingan Media Indonesia Maju Beritakan Hoak Desa Taruman Grobogan

Saat media mencoba menghubungi Kepala Desa Tunggu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pesan singkat serta panggilan telepon yang dilakukan juga tidak mendapat respon.

Keluhan warga Desa Tunggu ini menjadi sorotan, karena adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dibebankan di tingkat desa dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Warga berharap ada peninjauan ulang terkait biaya sertifikat masal yang mereka anggap terlalu tinggi, sehingga proses sertifikasi tanah dapat lebih terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah-wilayah dengan ekonomi terbatas.

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.

red/latif

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru