Warga Desa Tunggu Keluhkan Biaya Sertifikat Masal Tanah Rp 500 Ribu, Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 1 JANUARI 2025

Grobogan, 1 Januari 2025 – Mediaindonesiamaju.com  – Warga Desa Tunggu, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, mengeluhkan biaya sertifikat masal tanah yang mencapai Rp 500.000, yang dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah seorang warga, Sumanto,mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual kambing miliknya untuk bisa membayar biaya tersebut.

“Biaya sertifikat ini sangat memberatkan, saya harus menjual kambing untuk menebus biaya itu. Padahal kambing ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkap Sumanto (01-01-25)

Keluhan ini mengemuka seiring dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Namun, meskipun biaya yang dibebankan di Desa Tunggu mencapai Rp 500.000, biaya pengurusan sertifikat tanah berdasarkan ketentuan terbaru dari SKB 3 Menteri tentang biaya PTSL 2024, berbeda antar wilayah.

Baca Juga :  Diduga Mengaku Sebagai Hendra Putra Wijaya Mengaku Pemilik PT Riska Perdana ,Berhasil Tipu Daya Seorang Wanita Di Sragen.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali, yang termasuk Provinsi Jawa Tengah, tempat Desa Tunggu berada, seharusnya hanya sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut mencakup beberapa kegiatan, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Sementara itu, untuk wilayah lain di Indonesia, biaya bervariasi, misalnya di Kategori I  (seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000, dan di Kategori II (seperti Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara) sebesar Rp 350.000.

Namun, biaya yang dikenakan di Desa Tunggu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Warga merasa kesulitan dengan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus

Saat media mencoba menghubungi Kepala Desa Tunggu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pesan singkat serta panggilan telepon yang dilakukan juga tidak mendapat respon.

Keluhan warga Desa Tunggu ini menjadi sorotan, karena adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dibebankan di tingkat desa dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Warga berharap ada peninjauan ulang terkait biaya sertifikat masal yang mereka anggap terlalu tinggi, sehingga proses sertifikasi tanah dapat lebih terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah-wilayah dengan ekonomi terbatas.

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.

red/latif

Berita Terkait

Antusias Anak-anak Sambut Perpustakaan Keliling
Ada Apa Dengan APH – Terkesan Lambat Menangani Laporan Dugaan Kekerasan Dan Penyekapan Di Wilayah Hukum Polres Sragen.
Jumlah Jama’ah Yang Hadir Dalam Peringatan Haul ke-20 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Dipastikan Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya
Alvin Lim Tutup Usia – Dunia Pejuang Keadilan Indonesia Berduka.
Perempuan Muda di Muara Samu Selamat dari Upaya Pemerkosaan oleh Paman Sendiri
Polres Demak Giatkan Patroli Dinihari untuk Cegah Tawuran
Peserta PPG di Grobogan Sudah Menerima Sertifikat LPTK UIN Salatiga
Jurnalis Ade Syahputra Siap Hadir RDP Bersama Komisi IV DPR RI Dan Kementan RI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 14:52 WIB

Antusias Anak-anak Sambut Perpustakaan Keliling

Senin, 6 Januari 2025 - 12:10 WIB

Ada Apa Dengan APH – Terkesan Lambat Menangani Laporan Dugaan Kekerasan Dan Penyekapan Di Wilayah Hukum Polres Sragen.

Senin, 6 Januari 2025 - 10:21 WIB

Jumlah Jama’ah Yang Hadir Dalam Peringatan Haul ke-20 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Dipastikan Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:36 WIB

Alvin Lim Tutup Usia – Dunia Pejuang Keadilan Indonesia Berduka.

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:54 WIB

Perempuan Muda di Muara Samu Selamat dari Upaya Pemerkosaan oleh Paman Sendiri

Berita Terbaru

Nasional

Antusias Anak-anak Sambut Perpustakaan Keliling

Senin, 6 Jan 2025 - 14:52 WIB