Kadin Pendidikan Grobogan ,Kalah digugat ketua Laskar Merah Putih Jateng.

- Jurnalis

Thursday, 21 March 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaIndonesiamaju.com – Semarang – Jawa Tengah – Pada hari Rabu 20 Maret 2024 bertempat di Komisi Informasi Jawa Tengah jln Tri Lomba Juang no 18 Kota Semarang di langsungkan persidangan sengketa publik antara pemohon Adi Prayitno SH,MKn yang didampingi Kuasa Hukum Agung Susanto SH ,melawan termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan yang di wakili oleh Biro Hukum Pemda Grobogan ,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Dr Wahono S,Pd ,M Pd,

Agenda sidang hari Rabu 20 Maret 2024 adalah Keputusan Sengketa Informasi Publik No registrasi 100/SI/XII/2023
Majelis Komisioner yang di pimpin Ketua Indra Ashoka Mahendrayana SE,MH, Sutarto SH,M Hum ( anggota majelis) ,Ermy Sri ardhyanti S,Sos ( Anggota majelis),Nuraini Dewi Maharani SH ( panitera pengganti )

Baca Juga :  Kepercayaan Masyarakat terhadap polri meningkat


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis komisioner bahwa Komisi Infirmasi Jawa Tengah memutuskan “Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya “

Di tempat terpisah setelah sidang selesai ,Adi Prayitno SH,MKn didampingi Kuasa Hukum Agung Susanto SH mengatakan puas dan menerima Keputusan Komisi Informasi Jawa Tengah dan memberikan apresiasi atas keputusan tersebut .Adi Prayitno.SH MKn juga Sekda Grobogan sebagai PPID Kabupaten Grobogan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sebagai PPID Pelaksana untuk koordinasi yang baik terkait penyerahan berkas yang dimohonkan yaitu salinan daftar sekolah penerima DAK Fisik TA 2023 dan salinan RAB.

Agung Susanto sebagai Kuasa Hukum Adi Prayitno SH MKn juga mengatakan meminta itikad baik dari termohon untuk segera memberikan berkas yang dimohonkan ,apabila tidak segera di berikan dalam batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan upaya hukum selanjutnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri ,apabila termohon ( Sekda Grobogan ,Kadinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dan Kadinas Kominfo Kabupaten Grobogan ) masih membandel juga dengan tidak mau memberikan berkas yang dimohonkan maka akan dilaporkan secara pidana dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum ke APH .

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi NTT,Pj Bupati Alor Minta Murid Sekolah Diliburkan


Di tempat terpisah juga Panitera Pengganti Nuraini Dewi Maharani ,SH mrngatakan pihak termohon diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan apabila merasa keberatan dengan keputusan Majelis Komisioner tersebut ( Winarsih )

( Fiqih )

https://youtu.be/xO3lXUQ1ZzM?si=jlgxyOk6gJ1RUxsG

Berita ini mengejutkan semua orang!
https://s.snackvideo.com/p/RdrKrBHV

Berita Terkait

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Dampak Siklon Tropis Trami bagi Indonesia
Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Lebih Mudah dan Cepat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Thursday, 24 October 2024 - 09:06 WIB

Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama

Thursday, 24 October 2024 - 09:02 WIB

7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB